DPRD Kalsel Kembali Kunker Ke Luar Provinsi

oleh
oleh

Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan kembali melakukan kunjungan kerja ke luar provinsi itu. <p style="text-align: justify;">Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Iqbal Yudianoor dari Partai Demokrat di Banjarmasin, Rabu, mengatakan, kunjungan kerja (kunker) kali ini berupa studi banding Panitia Khusus (Pansus) yang membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang penjelasannya disampaikan gubernur provinsi setempat, H Rudy Ariffin, 28 Maret lalu.<br /><br />Menurut dia, studi banding Pansusnya ke luar provinsi mulai 18 Mei 2011 selama tiga hari dimaksudkan antara lain, untuk menambah wawasan bagi anggota dewan terkait pembahasan tiga Raperda itu.<br /><br />Tiga Raperda yang sedang pembahasan DPRD provinsi setempat, yaitu Raperda pembentukan, organisasi dan tata kerja kantor pelayanan perizinan terpadu serta Raperda pembentukan, organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel.<br /><br />Selain itu, Raperda pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 6 Tahun 2004 tentang retribusi penyelenggaraan pos dan telekomunikasi serta Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang retribusi penggunaan fasilitas landasan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.<br /><br />Selain itu, untuk mendapat bahan masukan sebanyak mungkin dalam pembahasan tigas Raperda Kalsel, seperti yang berhubungan pencabutan Perda 6 dan 10 Tahun 2004, yang berdampak hilangnya pendapatan daerah sekitar Rp3,3 miliar/tahun.<br /><br />"Tentunya kita tak ingin kehilangan pendapatan daerah yang mencapai miliaran rupiah itu dibiarkan begitu saja. Kita harus berupaya mencari ganti dengan mencari sumber batu pendapatan daerah," tandasnya.<br /><br />Sesuai jumlah Raperda yang sedang dibahas DPRD Kalsel, maka Pansusnya juga terbagi tiga, yaitu Pansus I mengenai pembentukan, organisasi dan tata kerja kantor pelayanan perizinan terpadu, dengan tujuan studi banding Sumatera Selatan (Sumsel).<br /><br />Kemudian Pansus II membahas Raperda pembentukan, organisasi dan tata kerja Sekretariat KPID Kalsel, dengan tujuan studi banding Sulawesi Utara (Sulut), ungkapnya menjawab ANTARA Banjarmasin.<br /><br />Sedangkan Pansus III membahas Raperda pencabutan Perda 6/2004 dan Perda 10/2004, tujuan studi banding Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dengan sasaran utama sistem pengelolaan Bandara Hang Nadim Batam yang sudah bertaraf bandar udara internasional, demikian Iqbal. <strong>(phs/Ant)</strong></p>