DPRD Kalsel Tunda Setujui Tiga Raperda

oleh
oleh

DPRD Kalimantan Selatan menunda persetujuan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) karena pembahasan di tingkat Panitia Khusus belum selesai. <p style="text-align: justify;">"Ya memang, jadwal semula rapat paripurna dewan untuk pesetujaun tiga Raperda hari ini (23 Mei), tapi karena belum selesai pembahasan Pansus, sehingga terpaksa tertunda," ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Iqbal Yudianoor, di Banjarmasin, Senin.<br /><br />Tiga Raperda yang tertunda persetujuan dewan provinsi setempat, yaitu tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Tepadu serta Pembantukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel.<br /><br />Selain itu, Raperda pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tanun 2004 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi serta Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Landasan Badar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin.<br /><br />Unsur Pimpinan DPRD Kalsel dari Partai Demokrat itu mengaku, pihaknya atau Badan Musyarawah (Banmus) dewan setempat keliru dalam memperkirakan waktu pembahasan tigas Raperda tersebut, sehingga terjadi penundaan persetujuan untuk dijadikan Perda.<br /><br />"Mengingat permasalahannya tergolong rumit, sehingga paripurna untuk mendapatkan persetujaun dewan terhadap tiga Raperda itu, terpaksa dijadwalkan kembali dan direncanakan Juni mendatang," tandasnya.<br /><br />Sebagai Raperda pencabutan Perda 6/2004 dan Perda 10/2004, ternyatakan tidak mudah atau hanya sekedar mencabut, tapi ada persoalan lain yang harus dicarikan solusi, lanjutnya didampingi rekannya sesama wakil ketau dewan, Fathurrahman dari PPP.<br /><br />Pasalnya dengan pencabutan Perda 6/2004 dan Perda 10/2004 Kalsel kehilangan pendapatan daerah per tahun mencapai Rp3 miliar, yang harus ada pengganti agar anggaran pembangunan daerah jangan sampai berkurang.<br /><br />"Untuk mencari solusi terhadap sumber baru atau pengganti pendapatan daerah yang hilang tersebut, DPRD Kalsel melalui Pansus dewan yang membahas Raperda pencabutan Perda 6/2004 dan Perda 10/2004 akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan," tuturnya.<br /><br />Selan itu, Pansus dewan bersama eksekutif/Pemprov akan menemui pimpinan pusat PT Angkasa Pura, guna membicarakan konstibusi Badan Usaha Milik Negara (BUNM) yang mengelola Bandara tersebut kepada daerah Kalsel, demikian Iqbal.<strong> (phs/Ant)</strong></p>