DPRD Minta Pemda Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan

oleh
oleh

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tabalong, Kalimantan Selatan, Darwin Awi meminta agar pemerintah daerah bisa menuntaskan persoalan tumpang tindih lahan milik pemerintah. <p style="text-align: justify;">"Salah satunya lahan tumpang tindih yaitu di Desa Mabuun Kecamatan Murung Pudak, antara pemerintah daerah dengan warga," kata Darwin, di Tanjung, Senin.<br /><br />Ia menjelaskan, untuk pelepasan aset pemda berupa lahan seluas 1.076 meter persegi yang tumpang tindih kepemilikannya dengan warga itu, pihaknya perlu mendengarkan penjelasan dari bagian tata pemerintah.<br /><br />"Mengingat lahan yang disengketakan tersebut telah didirikan Puskesmas dan Kantor Kelurahan Mabuun," katanya.<br /><br />Sekretaris daerah Tabalong, Abdel Fadilah, menjelaskan kalau sengketa lahan tersebut sebenarnya sudah dimenangkan pihak H Aardi (Alm) menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung pada 28 Juni 1992.<br /><br />"Sengketa lahan antara H Ardi dan Mariyana sebenarnya sudah dimenangkan pihak ahli waris H Ardi setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Agung dan berdasarkan sertifikat nomor B.21 ternyata ada aset pemda yang tumpang tindih kepemilikan di lahan tersebut," jelas Abdel.<br /><br />Ia menjelaskan, masih beruntung karena lahan yang tumpang tindih itu berada di luar bangunan Puskesmas dan Kantor Kelurahan Mabuun yang saat ini sudah rampung.<br /><br />"Lahan yang akan dieksekusi tidak termasuk di areal puskesmas maupun kantor kelurahan namun berada di belakang," tambah Abdel.<br /><br />Sejumlah anggota dewan pun mengusulkan agar Pemda bisa mendata ulang aset-aset daerah mengingat sudah banyak lahan milik pemerintah yang dicaplok oknum.<br /><br />"Sudah banyak aset daerah yang hilang seperti lahan di wilayah Tanjung Puri dan Maburai karena itu pencatatan aset harus benar-benar dilakukan," ujar Kusmadi Uwis dari Fraksi Persatuan Pembangunan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>