Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tabalong, Kalimantan Selatan, Darwin Awi meminta agar pemerintah daerah bisa menuntaskan persoalan tumpang tindih lahan milik pemerintah. <p style="text-align: justify;">"Salah satunya lahan tumpang tindih yaitu di Desa Mabuun Kecamatan Murung Pudak, antara pemerintah daerah dengan warga," kata Darwin, di Tanjung, Senin.<br /><br />Ia menjelaskan, untuk pelepasan aset pemda berupa lahan seluas 1.076 meter persegi yang tumpang tindih kepemilikannya dengan warga itu, pihaknya perlu mendengarkan penjelasan dari bagian tata pemerintah.<br /><br />"Mengingat lahan yang disengketakan tersebut telah didirikan Puskesmas dan Kantor Kelurahan Mabuun," katanya.<br /><br />Sekretaris daerah Tabalong, Abdel Fadilah, menjelaskan kalau sengketa lahan tersebut sebenarnya sudah dimenangkan pihak H Aardi (Alm) menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung pada 28 Juni 1992.<br /><br />"Sengketa lahan antara H Ardi dan Mariyana sebenarnya sudah dimenangkan pihak ahli waris H Ardi setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Agung dan berdasarkan sertifikat nomor B.21 ternyata ada aset pemda yang tumpang tindih kepemilikan di lahan tersebut," jelas Abdel.<br /><br />Ia menjelaskan, masih beruntung karena lahan yang tumpang tindih itu berada di luar bangunan Puskesmas dan Kantor Kelurahan Mabuun yang saat ini sudah rampung.<br /><br />"Lahan yang akan dieksekusi tidak termasuk di areal puskesmas maupun kantor kelurahan namun berada di belakang," tambah Abdel.<br /><br />Sejumlah anggota dewan pun mengusulkan agar Pemda bisa mendata ulang aset-aset daerah mengingat sudah banyak lahan milik pemerintah yang dicaplok oknum.<br /><br />"Sudah banyak aset daerah yang hilang seperti lahan di wilayah Tanjung Puri dan Maburai karena itu pencatatan aset harus benar-benar dilakukan," ujar Kusmadi Uwis dari Fraksi Persatuan Pembangunan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>