DPRD Sintang Gelar Rapat Paripurna Pesetujuan APBD 2024

oleh
oleh
Dewan Perwakilan Rakyat DaerahDPRD) Kabupaten Sintang, menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran, permintaan persetujuan, penandatanganan berita acara kesepakatan bersama dan pendapat akhir Bupati Sintang tentang APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024 di ruang Paripurna DPRD Sintang, Jumat 17 November 2023 sore. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua DPRD Heri Jambi diikuti anggota DPRD.

SINTANG,KN—Dewan Perwakilan Rakyat DaerahDPRD) Kabupaten Sintang, menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran, permintaan persetujuan, penandatanganan berita acara kesepakatan bersama dan pendapat akhir Bupati Sintang tentang APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024 di ruang Paripurna DPRD Sintang, Jumat 17 November 2023 sore.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua DPRD Heri Jambi diikuti anggota DPRD.

Paripurna juga dihadiri langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno dan Wakil Bupati Sintang, Melkianus serta Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus dan sejumlah Kepala OPD.

“DPRD dan Pemkab Sintang menyetujui APBD Kabupaten Sintang tahun 2024 sebesar Rp 2 triliun lebih. Saya pikir ini yang pertama di kalbar,” ujar Ronny.

Ronny menyampaikan terima kasih kepada badan anggaran (Banggar) DPRD Sintang dan tim anggaran Pemkab Sintang yang telah melaksanakan pemrosesan anggaran tahun 2024.

Wakil bupati Sintang, Melkianus juga menyampaikan terima kasih dan penghargaaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang, yang telah melaksanakan pembahasan atas proses penganggaran APBD Sintang tahun 2024.

“Walaupun penuh dengan dinamika, dalam pembahasan namun hari ini akhirnya raperda tersebut dapat disetujui bersama,” kata Melki.

Menurut Melki, dengan telah disepakati bersama rancangan Perda tentang APBD tahun 2024 tersebut, selanjutnya akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalbar untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda dan dapat segera ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sintang.