DPRD Sintang Pertanyakan Pendapatan Dana Bagi Hasil Sawit dari Pempus ke Daerah

- Jurnalis

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Partai Hanura Nikodemus

i

Juru Bicara Partai Hanura Nikodemus

SINTANG,KN—Fraksi Partai Hanura DPRD Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mempertanyakan pendapatan dana bagi hasil sawit dari Pemerintah pusat tahun 2023 dan 2024.

Selain itu, Fraksi Partai Hanura juga mempertanyakan berapa hectare lahan yang yang ditargket untuk di-HGU-kan pada tahun 2024 beserta target besaran BPHTB-nya.

“Mohon penjelasan pendapatan dana bagi hasil sawit Kabupaten Sintang tahun 2023 dan 2024. Apa yang menjadi ukuran pemerintah pusat dalam memutuskan besaran anggaran tersebut pada pemerintah daerah. Lalu berapa hektare lahan sawit yang ditargetkan untuk di HGU di kabupaten sintang tahun 2024 dan berapa besaran target BPHTB HGU dari sawit tersebut,” kata Juru Bicara Fraksi Hanura DPRD Sintang, Nikodemus.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus menyampaikan bahwa alokasi dana bagi hasil (DBH) sawit tahun angaran 2023 sebesar Rp. 20.492.470.000 dan alokasi dana bagi hasil (DBH) sawit tahun angaran 2024 sebesar rp. 18.101.844.000.

“Sedangkan kriteria dalam penentuan alokasi dana bagi hasil (dbh)  sawit berdasarkan peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 91 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit, dinyatakan bahwa perhitungan alokasi dbh sawit adalah  berdasarkan  indikator produktivitas perkebunan sawit per kabupaten/kota penghasil dilakukan secara proporsional terhadap total nilai produktivitas secara nasional,” beber Melkianus.

Sedangkan penggunaan DBH sawit diperuntukan bagi pembiayaan kegiatan penanganan jalan dengan ketentuan merupakan jalan kewenangan pemerintah daerah yang tercantum dalam surat keputusan kepala daerah tentang penetapan status jalan daerah.

“Hal itu diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik pengangkutan sawit dan/atau diprioritaskan untuk jalan yang telah dilakukan survei kondisi jalan minimal 1 (satu) tahun sebelum pengusulan. sehingga alokasi anggaran penggunaan dbh sawit harus memenuhi kriteria tersebut,” kata Melki.

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Berita Terbaru