Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan akhirnya menetapkan pra Raperda revisi Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan, menjadi Raperda inisiatif dewan. <p style="text-align: justify;">Penetapan tersebut tidak seperti biasa karena kali ini diwarnai "hujan intrupsi" anggota dewan, namun akhirnya dilakukan dengan cara pemungutan suara, akibat tidak mencapai musyawarah mufakat, demikian dilaporkan, Rabu.<br /><br />Dalam pemungutan suara tersebut dari 42 anggota DPRD Kalsel yang hadir, delapan orang diantaranya menolak penetapan pra Raperda revisi Perda 3/2008 menjadi Perda inisiatif dewan, yaitu berasal dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPPRI).<br /><br />Keanggotaan DPRD Kalsel sebanyak 55 anggota dan Fraksi PPPRI beranggotakan sembilan gabungan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tujuh dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dua orang, namun saat paripurna seorang dari Gerindra absen.<br /><br />Sedangkan sebagian besar atau tujuh dari delapan fraksi di DPRD Kalsel setuju penetapan Raperda revisi Perda 3/2008 tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan di provinsi tersebut.<br /><br />Tidak tercapainya kata sepakat sejak awal pembahasan pra Raperda revisi Perda 3/2008 yang merupakan usul Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel yang bakal dijadikan Raperda inisiatif dewan.<br /><br />Perbedaan itu dalam menilai Perda 3/2008, apakah perlu atau tidaknya revisi, karena sebelum mulai pembahasan pra Raperda tersebut, Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin berpendapat, tidak perlu revisi.<br /><br />Pendapat Rudy Ariffin yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembanguna (PPP) itu, mau tak mau diikuti fraksi partai politik tersebut yang berada di DPRD Kalsel, termasuk anggotanya yang duduk di Komisi III DPRD provinsi setempat.<br /><br />Ketua DPRD Kalsel Nasib Alamsyah menjelaskan, usul Raperda inisiatif tersebut berlatar belakangan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.<br /><br />"jalan umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum," katanya. Salah satu asas penyelenggaraan jalan adalah asas keadilan, keberdayagunaan dan kebersamaan.<br /><br />Jalan salah satu prasarana transportasi yang mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan kehidupan dan ekonomi rakyat.<br /><br />Sementara sebagai salah satu daerah strategis penghasil tambang dan perkebunan, Kalsel harus mempunyai prasarana transportasi yang memadai untuk mendukung distribusi hasil pertambangan dan perkebunan.<br /><br />Pada pihak lain, kelancaran arus lalu lintas masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari juga tidak boleh terganggu dan beban anggaran yang cukup besar untuk pemeliharaan terhadap kerusakan jalan.<br /><br />Oleh karena itu untuk memenuhi keadilan dan keamanan serta kenyamanan semua komponen masyarakat dan pengguna jalan pada khususnya, Pemprov Kalsel mengambil kebijakan dengan membuat Perda 3/2008.<br /><br />Namun, seiring implementasi Perda tersebut masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran, terutama di kabupaten yang wilayahnya banyak terdapat perkebunan kelapa sawit, sebagai misal kendaraan yang tidak laik pakai, tonase tidak sesuai kondisi jalan dan lainnya.<br /><br />Persoalan itu semua yang memunculkan inisiatif Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, perhubungan serta ke-PU-an, untuk mengajukan usul Raperda atau pra Raperda revisi Perda 3/2008, demikian Nasib Alamsyah.<br /><br />Usai penetapan itu, Komisi III DPRD Kalsel yang diketuai H Puar Junaidi mengemukakan,pengusulan pra Raperda untuk lebih melengkapi Perda yang sudah ada.<br /><br />"Hal itu dimaksudkan agar tercapai tujuan yang kita inginkan bersama dengan adanya revisi, dan pada gilirannya kita akan mengambil manfaat yang lebih besar lagi bagi kepentingan masyarakat Kalsel dalam menunjang pembangunan," tandasnya.<br /><br />Raperda inisiatif dewan tersebut selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama eksekutif/Pemprov Kalsel, untuk ditetapkan menjadi Perda. <strong>(phs/Ant)</strong></p>











