Dua Pria di Sintang Tipu Toko Emas, Uang Digunakan Pelaku Untuk Judi Online

oleh

SINTANG, KN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sintang berhasil membekuk 2 pria terkait kasus penipuan salah satu toko emas di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan bahwa kedua tersangka ini berinisial AK dan SRSP yang merupakan warga Kabupaten Sintang.

“Kasus ini bermula pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar jam 16.30 WIB tersangka AK datang ke rumah tersangka SRSP. Tersangka AK meminta bantuan Tersangka SRSP untuk menjual 2 buah perhiasan gelang sisik naga (emas palsu yang sudah diberi kode 700 pada pengaitnya),” kata Kapolres.

Ia menambahkan untuk menjual perhiasan tersebut tersangka SRSP mengambil surat perhiasan toko Istana Mas miliknya dan menuliskan 2 buah perhiasan sisik naga yang hendak dijual tersebut ke dalam surat perhiasan dan menulis nominal uangnya agar sesuai.

“Sekitar pukul 17.00 wib tersangka SRSP datang ke Toko Mas Biduri milik pelapor/korban berinisial EP dengan maksud ingin menjual perhiasan emas seberat 37,76 Gram beserta surat perhiasan dari Toko Istana Emas,” jelasnya.

Setelah itu pelapor/korban mengecek perhiasan emas tersebut dan melihat di bagian pengait kalung/gelang emas terdapat kode 700 yang menandakan bahwa perhiasan emas tersebut asli.

“Kemudian pelapor langsung membayar dan membeli perhiasan emas dari Sdr. SRSP sejumlah kurang lebih Rp.24.544.000,-(Dua puluh empat juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut tersangka langsung pergi meninggalkan toko,” tuturnya.

Kapolres mengatakan setelah transaksi berhasil, uang hasil penjualan perhiasan emas palsu tersebut tersangka bagi dua dan masing-masing mendapatkan 10 juta lebih.

“Disisi lain korban belum menyadari bahwa perhiasan yang ia beli tersebut palsu, setelah itu perhiasan tersebut korban cuci/sepuh untuk dijual kembali dan dipajang di etalase tokonya. Tiga hari kemudian pada tanggal 16 Februari 2024 sekitar jam 17.00 WIB korban melihat perhiasan yang dijual tersangka SRSP menghitam,” kata Kapolres.

Ia juga mengatakan pada saat yang sama ada seorang perempuan yang datang ingin menjual perhiasan/emas sisik naga, saat ia menjual pelapor/korban tidak curiga, kemudian terpikirkan oleh pelapor/korban bahwa perhiasan/emas sisik naga yang di jual perempuan tidak dikenal tersebut mirip dengan yang di jual tersangka SRSP kepada pelapor/korban sebelumnya.

“Kemudian pelapor/korban mengecek dengan cara menggosok perhiasan/emas sisik naga yang di jual perempuan tidak dikenal tersebut ternyata palsu. Setelah mengetahui hal tersebut kemudian pelapor/korban mengambil emas yang dijual tersangka SRSP dan mencoba mengeceknya dengan menggosok perhiasan/emas sisik naga tersebut ternyata emas tersebut palsu,” ungkap Kapolres.

Tak sampai disitu, selanjutnya untuk memastikan kembali perhiasan/emas yang dijual tersangka SRSP tersebut pelapor/korban mengecor perhiasan/emas sisik naga yang dijual tersangka SRSP dan didapati ternyata perhiasan/emas tersebut memang palsu.

“Untuk motif kedua tersangka melakukan perbuatan ini karena membutuhkan sejumlah uang untuk bermain judi online, kedua tersangka ini dikenakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan,” pungkasnya.