Dugaan korupsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin yang sudah ditingkatkan kepenyidikan hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri setempat belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. <p style="text-align: justify;">Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Ramadani di Banjarmasin, Jumat, mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Satuan Polisi Pamong Praja tersebut.<br /><br />Alasan pembenar kenapa belum menetepakan tersangka dalam kasus tersebut dikarenakan sampai berita ini diturunkan berkas peyelidikan dari pihak Intelijen Kejari Banjarmasin belum juga naik ke bidang tindak pidana khusus.<br /><br />"Memang secara lisan kasus tersebut akan diserahkan ke bidang tindak pidana khusus, tapi sampai saat ini belum juga sampai. Kita hanya menunggu saja berkas tersebut secara tertulis baru kita bisa menentukan langkah berikutnya," ucapnya.<br /><br />Apabila nantinya kasus dugaan korupsi Satuan Polisi Pamong Praja sudah sampai ke bidang tindak pidana khusus maka bisa langsung dilakukan penyidikan secara mendalam dan kemungkinan penetepan tersangka juga akan cepat ditentukan.<br /><br />Ramadani mengatakan, langkah pertama akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang kemungkinan besar akan diambil dari para staf Satuan Polisi Pamong Prjaa itu sendiri yang mengetahui dugaan korupsi dengan modus perjalanan dinas fiktif.<br /><br />Bukan itu saja dituturkannya, saat menggelar pra ekspose untuk intern pihak penyidik Kejari Banjarmasin, telah terbukti dan adanya indikasi perbuatan melawan hukum serta akibatnya keuangan negara mengalami kerugian dari perbuatan tersebut.<br /><br />Untuk sekedar diketahui dari hasil penyelidikan pihak Intelijen Kejari Banjarmasin, negara mengalami kerugian sebesar lebih kurang ratusan juta rupiah dari perbuatan perjalanan dinas yang dianggap fiktif itu.<br /><br />"Hasil pra ekspose intern Kejari Banjarmasin dalam membahas kasus dugaan korupsi Satpol PP Banjarmasin itu terindikasi perbuatan melawan hukum dan dari perbuatan tersebut merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah," terangnya.<br /><br />Ramadani berharap kasus tersebut bisa cepat terselesaikan dan bagi pihak terkait, baik sebagai saksi maupun tersangka nanti tidak mempersulit pemeriksaan dan selalu bersikap kooperatif saat diminta keterangan.<br /><br />Bila tidak kooperatif pihak Kejaksaan akan bertindak tegas. demikian Ramadani. <strong>(phs/Ant)</strong></p>











