Edarkan Sabu, Warga Sintang di Ringkus di Melawi

oleh
oleh
Tersangka dan BB

MELAWI – Polres Melawi kembali melakukan penangkapan tersangka Pengedar sabu. Kali ini seorang pria berinisial PHN Als Suhita (25) warga asal Kelurahan Kanan Hulu Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, di tangkap Unit Lidik Sat Res Narkoba di warung Dusun Batu Nanta Lama RT 016 RW 000 Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, Kamis petang (14/3/2019).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan Barang Bukti (BB) Enam paket Plastik transparan yang diduga Narkotika jenis Sabu, tiga plastik klip transparan, dua unit HP merk Nokia warna putih dan hitam, satu unit motor Yahama Mio warna hitam dan satu bungkus rokok Marlboro merah putih.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, melalui Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Dedy Fahrudin Siregar, menceritakan kronologis kejadian. Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019, Unit Lidik Sat Res Narkoba memperoleh informasi dari Masyarakat terkait adanya Penjualan Narkotika di Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi.

Atas Info tersebut dilakukan Penyelidikan, selanjutnya pada hari Kamis 14 Maret 2019 sekira pukul 09.00 Wib didapatkan informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi Narkotika di sekitaran Desa Batu Nanta, kemudian lansung dilakukan pengintaian dan pengamatan.

“Sekira pukul 17.40 wib anggota kami melihat seseorang dengan tingkah yang mencurigakan berada di warung di desa Batu Nanta. Selanjutnya saat didatangi untuk dilakukan penangkapan, tersangma tersebut terlihat melemparkan kotak rokok marlboro ke bawah motornya,” terangnya.

Namun, lanjutnya, anggota Polres tidak mau lengah sehingga menyuruh tersangka tersebut membuka kotak rokok Marlboro yang dilemparkannya, dan setelah dibuka, didalamnya berisikan 6 paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang mana 6 paket tersebut dibungkus Kembali menjadi 3 bungkus yang masing-masing bubgkus berisikan 2 paket narkotika yang diduga jenis sabu.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Melawi guna pemeriksaan dan pengembangan kasus. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara kurang lebih 15 tahun,” paparnya. (KN)