Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, kandasnya dua usul penggunaan hak angket mengenai perpajakan dalam rapat paripurna DPR RI bukan akhir dari segala-galanya, karena masih terbuka luas untuk tetap mendorong pemberantasan mafia pajak. <p style="text-align: justify;">"Kegagalan itu bukan akhir dari segala-galanya. Kami tetap berkomitmen untuk mendorong pemberantasan mafia perpajakan yang sangat merugikan negara hingga Rp300 triliun per tahun," katanya dalam dialog interaktif Perspektif Indonesia di Gedung DPD RI di Senayan Jakarta, Jumat (25/02/2011). <br /><br />Menurut Bambang, saat ini telah ada dua panja yang arahnya relatif sama, yaitu pemberantasan mafia pajak dan peningkatan pendapatan negara. Dua panja yang sudah bekerja ada di Komisi III dan Komisi XI DPR. <br /><br />Dua panja itu kalau digabungkan bisa menjadi pansus. Hanya saja bukan pansus angket. Fraksi Partai Golkar akan mengusulkan hasil rekomendasi Panja Perpajakan di Komisi XI menjadi Pansus Sektor Kebocoran Penerimaan Negara. <br /><br />Dengan ditingkatkannya status Panja Perpajakan Komisi XI menjadi Pansus nantinya, ujar Bambang, upaya pemberantasan para mafia pajak dan pelaku kejahatan atas keuangan negara akan mempunyai peluang yang lebih besar untuk berhasil. <br /><br />"Kami akan berupaya agar rekomendasi Panja Perpajakan di Komisi XI ditingkatkan menjadi Pansus yang nantinya bisa bernama Pansus Sektor Kebocoran Penerimaan Negara," ujar Bambang. <br /><br />Dalam diskusi yang dipandu Chandra Sugarda dan juga menghadirkan anggota DPD John Pieris dan pengamat ekonomi dari IPB, Didin Damanhuri, Bambang mengaku kecewa dengan hasil penolakan DPR atas usulan hak angket mafia pajak. <br /><br />Keputusan DPR RI itu akan menghambat upaa pelaku kejahatan perpajakan bisa dihukum. Menurut dia, dengan ditolaknya usulkan itu, praktis yang bisa diharapkan hanya panja di tingkat komisi DPR, yaitu di Komisi III dan Komisi XI. <br /><br />"Namun apa yang bisa diharapkan karena panja tidak punya hak paksa dan hak penyelidikan seperti hak angket," ujarnya. <br /><br />Dia mengemukakan, panja tidak memiliki kekuatan untuk memaksa orang yang diduga mengetahui terjadinya praktik mafia pajak untuk memberi keterangan. Pihak yang dipanggil juga bisa mengelak. <br /><br />Dia juga mengatakan, alasan hak angket mafia perpajakan akan mengganggu kerja KPK , kejaksaan dan kepolisian tidak masuk akal. Dia menyontohkan ketika digelar Pansus Bank Century, ketiga institusi tersebut ternyata tidak terganggu. <strong>(phs/Ant)</strong></p>