TANJUNG SELOR, KN – Zainal A. Paliwang, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), segera menerbitkan surat edaran tentang larangan gratifikasi menjelang hari raya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah pencegahan praktik korupsi di momen yang rawan penyimpangan.
Dalam edaran KPK tersebut ditegaskan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Larangan tersebut mencakup permintaan atau penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR), hadiah, bingkisan, maupun bentuk pemberian lainnya, baik diterima secara pribadi maupun mengatasnamakan instansi.
Gubernur Zainal menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen penuh mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya menjelang hari raya keagamaan. Momentum tersebut dinilai rawan terjadinya praktik gratifikasi yang dapat mencederai integritas aparatur sipil negara (ASN).
“Edaran ini segera kami teruskan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltara. Ini menjadi pedoman tegas agar ASN menjaga integritas dan tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Kewajiban pelaporan ini merupakan bentuk transparansi sekaligus perlindungan hukum bagi ASN agar terhindar dari potensi pelanggaran.
Sementara itu, gratifikasi dalam bentuk makanan atau minuman yang mudah rusak diperbolehkan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Namun demikian, penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk direkap dan diteruskan kepada KPK.
Selain larangan gratifikasi, Gubernur juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama hari raya tidak diperkenankan. Ia mengimbau seluruh ASN agar secara aktif menolak segala bentuk gratifikasi serta mengedukasi masyarakat agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian apa pun kepada aparatur negara.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara dalam memperkuat budaya antikorupsi serta menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Bumi Benuanta.


















