SINTANG, KN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny, mengatakan bahwa sudah menjadi salah satu aturan yang harus dilalui, dimana Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2023 mendatang harus diparipurnakan.
“Raperda yang akan dibahas pada tahun 2023 mendatang harus sudah diparipurnakan dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD,” ujar Florensius Ronny ditemui usai memimpin rapat paripurna dalam rangka penetapan Propemperda Kabupaten Sintang tahun 2023, pada Senin (28/11/2022) kemarin.
Dijelaskan Florensius Ronny, bahwa itu semua harus dilakukan sebelum ketuk palu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023, dimana batasannya tanggal 30 November 2022.
“Makanya kita menggelar paripurna ini sebagai salah satu aturan yang harus dilalui,” terang Politisi Partai Nasional Demokrat (nasdem) ini.
Terlepas dari itu, dijelaskan Ronny, tujuh Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas pada tahun anggaran 2023 tersebut terbagi menjadi tiga kategori. Pertama sifatnya merupakan inisiatif DPRD, kedua Rancangan Peraturan Daerah yang berdasarkan kebutuhan atau desakan dari masyarkat, kemudian ketiga Raperda yang sifatnya taktis, artinya turunan dari peraturan yang lebih tinggi.
“Kalau saya lihat tadi ada sekitar lima atau enam dari tujuh Raperda yang akan dibahas yang sifatnya turunan dari pertaruran yang lebih tinggi,” kata Florensius Ronny.
Politisi muda ini pun berharap, tujuh Raperda yang akan dibahas pada tahun 2023 mendatang dapat menjadi Perda dan pastinya keberadaan Perda tersebut baik untuk kabupaten berjuluk Bumi Senentang ini.
“Kita harapkan untuk tahun 2023 seluruh Raperda ini mudahan-mudahan lancar dalam pembahasannya dan dapat disetujui sehingga bisa menjadi Perda yang baik untuk Kabupaten Sintang,” pungkas Florensius Ronny. (pul).














