Ini Hasil Rapat Pleno DPTb KPU Kabupaten Sekadau Pasca Keputusan MK

- Jurnalis

Kamis, 11 April 2019 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU, KN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bertempat di salah satu Aula Hotel di Sekadau, Kamis (11/4/19).

Drianus Saban, Ketua KPU Kabupaten Sekadau yang sekakigus membuka rapat
Pleno terbuka mengatakan, DPTb ini pasca keputusan MK dan dilakukan di setiap kabupaten/kota se-Indonesia.

Saban sampaikan bahwa hasil dari rapat pleno terbuka DPTb Kabupaten Sekadau yang sudah ditetapkan oleh KPU Sekadau pada bulan maret lalu, laki-laki+perempuan adalah, 152. 289.

KPU masih menjamin perlindungan hak suara. Bagi yang akan pindah memilih
7 hari sebelum pemungutan suara masih bisa mengurus pindah memilih dan dijamin oleh mahkamah konstitusi.

“Seperti, bencana alam, dalam tahanan, menjalankan tugas tetap atau menjalankan tugas dalam waktu tertentu dan karna sakit,” jelasnya.

Saban juga mengingatkan kepada partai politik dan tim kampanye Capres Cawapres bahwa, pada tanggal 13 April jam 00. 00 wiba semua alat peraga kampanye (APK) yang sudah terpasang harus dibersihkan.

Selanjutnya, penyampaian DPTb terakhir oleh ketua perencanaan dan data KPU Kabupaten Sekadau, Marikun.

Ia menyampaikan bahwa, daftar pemilih tambahan Kabupaten Sekadau pemilu 2019, pemilih masuk pasca keputusan MK, yakni, sebaran desa 6, sebaran TPS 6, laki+perempuan 10 dan pemilih keluar pasca putusan MK, sebaran desa 11, sebaran TPS 13, laki+perempuan 21.

Adapun, rekapitulasi terakhir daftar pemilih tetap Kabupaten Sekadau pemilu tahun 2019, laki-laki 78.275, perempuan 74.014, laki+perempuan 152.289.

Selanjutnya, dilakukan penyerahan berkas DPTb oleh Ketua KPU Sekadau kepada Pemkab sekadau diwakili Asisten I Fendy,
kepada Kesbangpol, Bawaslu Kabupaten Sekadau, Dandim 1204 Sanggau-Sekadau diwakili perwira penghubung (Pabung) dan kepada perwakilan Parpol serta Tim kampaye Capres Cawapres. (As)

Berita Terkait

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 
Penetapan Bupati Barito Utara Masih Tertunda, Ahli Hukum: Jangan Sampai Kepercayaan Publik Terkikis
Penetapan Calon Bupati Terpilih Barito Utara Masih Menunggu Keputusan MK
Bawaslu Barut dan Gakkumdu Putuskan Laporan Dugaan Politik Uang Tidak Terbukti
Pj Bupati Barut Resmi Buka Rekapitulasi Hasil PSU Tindak Lanjut Putusan MKPSU
Shalahudin–Felix Unggul 3.376 Suara dalam Quick Count PSU Pilkada Barito Utara
Pemkab Barito Utara Gelar Rakor Pengawasan dan Pemantauan Pemungutan Suara Ulang PSU 2025
KPU RI: Persiapan PSU Pilkada Barito Utara Sudah Mencapai 99 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:22 WIB

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:41 WIB

Penetapan Bupati Barito Utara Masih Tertunda, Ahli Hukum: Jangan Sampai Kepercayaan Publik Terkikis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:07 WIB

Penetapan Calon Bupati Terpilih Barito Utara Masih Menunggu Keputusan MK

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Bawaslu Barut dan Gakkumdu Putuskan Laporan Dugaan Politik Uang Tidak Terbukti

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Pj Bupati Barut Resmi Buka Rekapitulasi Hasil PSU Tindak Lanjut Putusan MKPSU

Berita Terbaru