Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, membagikan jala apung untuk para penyetrum ikan di wilayah tersebut, ujar Kepala Bidang Disnakan setempat, Sunar Wiwarni. <p style="text-align: justify;"><br />"Pembagian jala apung untuk para penyetrum ikan itu merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir dan memberantas illegal fishing," ujarnya di Barabai, ibu kota HST, Kamis (03/03/2011). <br /><br />Aksi illegal fishing di kawasan perairan umum seperti penyetruman ikan di HST tergolong marak dan sulit untuk diberantas. <br /><br />Bahkan sering terjadi bentrok baik antara aparat dengan pelaku maupun antar masyarakat, ketika dilakukan razia terhadap aksi penyetruman ikan. <br /><br />Untuk itu, katanya, perlu dipikirkan sebuah langkah bijak agar aksi penyetruman ikan tidak lagi dilakukan warga namun mereka tetap memiliki usaha di bidang perikanan. <br /><br />"Larangan saja rasanya tidak bijaksana juga karena mata pencaharian mereka mencari ikan. Untuk itu perlu diberikan alternatif usaha lain," katanya. <br /><br />Ia menambahkan, akhir 2010 lalu juga telah dibagikan 20 unit jala apung kepada warga yang dulunya berprofesi sebagai penyetrum ikan. <br /><br />"Dari hasil evaluasi sementara ini, warga yang dulunya berprofesi sebagai penyetrum ikan tidak lagi melakukan aktivitas itu setelah memiliki jala apung," katanya. <br /><br />Jala apung yang diberikan sifatnya sebagai pinjaman tapi boleh digunakan selama mungkin dengan catatan terus diusahakan untuk budidaya ikan. <br /><br />Jala apung khusus untuk para penyetrum ikan tersebut dibagikan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Labuan Amas Utara dan Pandawan yang memiliki perairan umum, dimana rawan terjadinya aksi illegal fishing. <strong>(phs/Ant)</strong></p>