Jala Apung Dibagikan Kepada Para Penyetrum Ikan

oleh
oleh

Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, membagikan jala apung untuk para penyetrum ikan di wilayah tersebut, ujar Kepala Bidang Disnakan setempat, Sunar Wiwarni. <p style="text-align: justify;"><br />"Pembagian jala apung untuk para penyetrum ikan itu merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir dan memberantas illegal fishing," ujarnya di Barabai, ibu kota HST, Kamis (03/03/2011). <br /><br />Aksi illegal fishing di kawasan perairan umum seperti penyetruman ikan di HST tergolong marak dan sulit untuk diberantas. <br /><br />Bahkan sering terjadi bentrok baik antara aparat dengan pelaku maupun antar masyarakat, ketika dilakukan razia terhadap aksi penyetruman ikan. <br /><br />Untuk itu, katanya, perlu dipikirkan sebuah langkah bijak agar aksi penyetruman ikan tidak lagi dilakukan warga namun mereka tetap memiliki usaha di bidang perikanan. <br /><br />"Larangan saja rasanya tidak bijaksana juga karena mata pencaharian mereka mencari ikan. Untuk itu perlu diberikan alternatif usaha lain," katanya. <br /><br />Ia menambahkan, akhir 2010 lalu juga telah dibagikan 20 unit jala apung kepada warga yang dulunya berprofesi sebagai penyetrum ikan. <br /><br />"Dari hasil evaluasi sementara ini, warga yang dulunya berprofesi sebagai penyetrum ikan tidak lagi melakukan aktivitas itu setelah memiliki jala apung," katanya. <br /><br />Jala apung yang diberikan sifatnya sebagai pinjaman tapi boleh digunakan selama mungkin dengan catatan terus diusahakan untuk budidaya ikan. <br /><br />Jala apung khusus untuk para penyetrum ikan tersebut dibagikan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Labuan Amas Utara dan Pandawan yang memiliki perairan umum, dimana rawan terjadinya aksi illegal fishing. <strong>(phs/Ant)</strong></p>