SINTANG, KN – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri menegaskan, bahwa pihak perusahaan perkebunaan kelapa sawit harus mentaati peraturan yang telah ditetapkan.
Peraturan yang dimkasud yakni perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Sintang wajib menyisihkan tujuh persen lahannya untuk kawasan hutan. Kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan.
“Kalau itu sudah jadi suatu peraturan, tentu harus wajib dipenuhi pihak perusahaan. Pastinya kalau tidak dipenuhi akan ada sanksi-sanksinya,” ujar Heri Jambri saat ditemui di kantor DPRD setempat, kemarin.
Jambri juga menilai, bahwa Pergub tersebut sudah sepatutnya diterapkan. Bukan tanpa alasan, mengingat perkebunan kelapa sawit itulah yang telah merambah hutan di kabupaten berjuluk Bumi Senentang ini.
“Sebelumnya di Kabupaten sintang ini banyak hutan, tapi sekarang sudah beralih dijadikan perkebunan kelapa sawit. Oleh karenanya, mereka (para investor) wajib menyisahkan lahan untuk hutan atau menanam kembali menjadi area hijau di sekitaran perkebunan kelap sawit mereka.Peraturannya sudah jelas tertuang,” tuturnya.
Dari itu, Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengimbau kepada para investor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang ini, untuk mentaati peraturan tersebut. Janga sampai peraturan tersebut diabakan.
“Kondisi hutan kita sekarang sudah krisis, hal itu berdampak pada bencana banjir yang terjadi. Maka dari itu, Pergub ini harus ditaati, agar hutan kita di Kabupaten Sintang ini tidak habis,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengatakan, bahwa Pergub tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi hutan yang semakin berkurang.
“Pergub tersebut telah kita sosialisasikansupaya dapat ditaati oleh investor perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Sintang ini,” pungkasnya. (pul)














