Jika Tapal Batas Tidak Diselesaikan Maka Pembangunan Akan tumpang Tindih

oleh
oleh

MELAWI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Melawi, Junaidi Mengatakan dalam menyelesaikan persoalan tapal batas desa yang ada di Melawi perlu adanya kesepakatan antara kedua desa masing-masing yang berkesangkutan. Termasuk dalam hal penganggarannya,kedua desa yang bersangkutan harus saling menganggarkan.

“Untuk menyelesaikan persoalan tapal batas desa, Pihak desa masing-masing harus menganggarkan Dana dalam penyelesaiaan. Baik dalam penetapan patok, musyawarah serta hal-hal lain uyang bersangkutan dengan penyelesaian tapal batas,” ungkapnya belum lama ini.

Lebih lanjut, Junaidi mengatakan, Masing-masing desa sudah memiliki denah dasar. Itu bisa menjadi dasar dalam menyelesaian tapal batas. Jika sudah sepakat dalam menyeselesai tapal batas tersebut, pihak desa selanjutnya mengundang Camat dan Pemdes untuk mengetahui bahwa persoalan tapal batas antara desa tersebut tidak ada persoalan.

Junaidi mengatakan, setiap desa wajib menyelesaiankan tapal batas antar desa. Jika tapal batas desa tidak diselesaikan, maka pembangunan yang terjadi bisa tumpang tindih.

“Sudah jelas dalam Peraturan Mendagri, bahwa desa harus memiliki tapal batas yang jelas. Sebenarnya penyelesaian tapal batas ini dari tahun lalu harus sudah selesai,” ucapnya.

Lanjut menuturkan, jika tapal batas tidak segera diselesaikan, maka kedepannya bisa berdampak konflik, terutama daerah perkebunan.

“Sampai saat ini, belum ada desa yang melaporkan penyelesaian tapal batas kepada kami,” paparnya.

Sementara itu, mantan Anggota DPRD Melawi M. Ridwan Saidy berharap Pemkab Melawi segera menyelesaikan persoalan tapal batas yang kini masih terjadi di sejumlah desa.

“penyelesaian persoalan itu sangat penting dilakukan terutama untuk memudahkan masyarakat khususnya yang tinggal di daerah perbatasan desa-desa itu mengurus berbagai keperluan administrasi. Seperti pembuatan sertifikat tanah dan identitas diri,” ungkap Ridwan, Senin (17/12).

Lebih lanjut Ia menurutkan, salah satu konflik sosial yang belakangan ini sering muncul yakni ketidak jelasan tapal batas antar desa. Terlebih lagi semenjak investor perkebunan kelapa sawit masuk di Melawi. Untuk meminimalisir persoalan tersebut diantaranya adalah memperjelas batas wilayah atau letak tapal batas antar desa.

Dia mengatakan, bahwa persoalan tapal batas wilayah antar desa memang kerap sekali menjadi sumber pemicu munculnya masalah sosial di lingkungan masyarakat, terutama tapal batas antar desa yang mengalami pemekaran.

“Persoalan tapal batas antar desa ini sebelum-sebelumnya memang belum muncul, tapi setelah ada perusahaan masuk di wilayah tersebut barulah saling mengklaim, bahwa desa A mengakui masuk wilayahnya dan desa B juga mengakui wilayah tersebut masuk dalam wilayahnya,” ungkapnya.

Menurut Ridwan, banyaknya muncul masalah perebutan lahan pada saat ini memang karena kelemahan disaat melakukan pemekaran desa pada beberapa tahun yang lalu. Dimana pada saat memekarkan desa tidak langsung ditetapkan dengan tapal batas wilayah yang jelas antara desa Induk dengan desa yang akan dimekarkan.

Dikatakan, kalau saat akan melakukan pemekaran desa, sudah ditentukan tapal batas wilayah yang jelas dan telah dibuat dalam bentuk peta sesuai dengan kondisi yang riil dilapangan tentunya tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari.

“Masalah ini memang menjadi pekerjaan rumah bersama. Karena masalah batas wilayah ini memang harus jelas dan harus segera dituntaskan. Supaya disaat ada investor yang masuk, tidak lagi disibukkan dengan mengurus masalah lahan. Karena masalah tapal batas antar desa ini sangat penting. Dia berharap kepada pemerintah melalui dinas terkait supaya segera menuntaskan penyelesaian tapal batas antar desa yang ada di daerah ini,” pungkasnya. (Ed/KN)