Home / Tak Berkategori

JPU : Penanganan Aki Sesuai Prosedur

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2011 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sanggau menyatakan, apa yang dilakukan jaksa kepada terdakwa anggota DPRD Sanggau Khironoto alias Aki sudah sesuai prosedur. Sehingga pihaknya meminta kepada hakim untuk menolak permintaan kuasa hukum terdakwa untuk menolak dakwaan terhadap klienya tersebut. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut diungkapkan JPU kasus terdakwa Khironoto alias Aki Indra Efendi, dalam sidang yang dilaksanakan di ruang sidang utama PN Sanggau. Dengan agenda utama pembacaan sanggahan (replik) oleh pihak JPU atas eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum pada persidangan sebelumnya, Kamis (5/5) yang lalu.<br /><br />"Semua yang dilaksanakan terdakwa sudah sesuai dengan prosedur yang benar dan sudah sangat jelas duduk perkara dalam kasus ini. Sehingga pernyataan kuasa hukum yang menyatakan dakwaan JPU lemah dan tidak berdasar tidak dapat diterima, sehingga mestinya ditolak oleh hakim," tandasnya dalam persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang utama PN Sanggau, Senin (9/5).<br /><br />Dalam replik setebal 10 halaman yang dibacakan oleh Indra Efendi, pihak JPU juga menolak anggapan kuasa hukum yang menyatakan mestinya Bunkui alias Kukui yang melaporkan Aki dalam kasus tersebut. Pihaknya menganggap kerugian yang diderita oleh Kukui akibat diberikanya cek milik perusahaan orang lain bukan merupakan pengaduan utama.<br /><br />“Bisa saja kita lakukan penelusuran dari laporan yang pertama, dan itu dibenarkan menurut ketentuan yang ada. Namun yang jelas pihak Karim sebagai pelapor menderita kerugian akibat tindakan terdakwa yang menggunakan cek atas nama perusahaanya, maka pihak Karim mendapat teguran dari Bank Kalbar Cabang Sanggau dan terancam di black list,” tandasnya.<br /><br />Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dan ditunda untuk dilanjutkan pada Kamis (12/05/2011) mendatang. Dengan agenda mendengarkan sidang sela atas perkara yang melilit anggota DPRD Sanggau aktif Khironoto alias Aki tersebut, atas dugaan pemalsuan tanda tangan serta penipuan.<br /><br />Sementara kuasa hukum terdakwa Khironoto alias Aki Nurwandi ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan, pihaknya kembali mempertanyakan pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya. Pasalnya sejauh ini hakim masih belum memberikan kejelasan terkait surat pengajuan penangguhan yang sudah dilayangkan sebelumnya. <strong>(phs)</strong></p>

Berita Terkait

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen
Realisasi APBD 2025 Kecil, Bupati Sintang Minta OPD Sering Rapat Evaluasi
UMKM Desa Kalbar Tampil di Hari Desa Nasional 2026, Kerupuk hingga Dodol Durian Paling Diminati
Awal Tahun 2026 Bertemu Kepala OPD, Bupati Sintang Berikan Arahan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:12 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:15 WIB

Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:12 WIB

Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen

Berita Terbaru