SINTANG, KN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana narkotika menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa dan terdakwa Eka Saputra.
Penolakan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung pada hari ini, Rabu 31 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Sintang Jalan Supratman Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
Dalam pledoinya, di persidangan sebelumnya Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa mencoba mempertahankan kliennya dengan berbagai argumen dan bukti yang mereka anggap memadai.
Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sintang Dedi, berpendapat bahwa argumen dan bukti yang disampaikan tidak cukup kuat untuk mengubah pandangan bahwa terdakwa tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana narkotika.
Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, Dedi dalam perkara ini memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar berkenan memberikan keputusan sebagai berikut :
– Menerima Replik Jaksa Penuntut Umum.
– Menolak Pledoi/ nota pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa dan Terdakwa.
– Menyatakan Terdakwa Eka Saputra Alias Eka Bin Ilham bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa Eka Saputra Alias Eka Bin Ilham sesuai dengan surat Tuntutan Pidana yang telah kami bacakan pada sidang hari Rabu tanggal 17 Januari 2024,” ucap Dedi.
Penolakan pledoi ini juga didukung oleh fakta bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa merupakan narkotika yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam repliknya, JPU juga menyoroti beberapa argumen yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa dan Terdakwa. JPU menyebutkan bahwa argumen tersebut terkesan bias dan berupaya untuk mengalihkan fokus dari fakta-fakta yang sudah terbukti.
“Pada saat penangkapan terhadap terdakwa tersebut ditemukan narkotika jenis shabu yang disimpan dibawah handrem mobil, yang mana narkotika jenis shabu tersebut dalam penguasaan terdakwa sebanyak 3 klip plastic transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,51 gram dan terhadap narkotika jenis sabu tersebut bukan terdakwa membelinya dari MIF untuk terdakwa gunakan, melainkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ambil dijalan transito yang berada dibawah pohon dekat bundaran yang ditaruh dalam bungkus rokok evolution atas perintah MIF untuk diantarkan kepada RZ,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Zulkifli Penasehat Hukum terdakwa Eka Saputra menyatakan bahwa keberatan JPU tersebut wajar. Menurutnya, dalam KUHP sudah diakui adanya pembelaan dan secara prosedural replik dan duplik menjadi bagian dari proses pengadilan.
Zulkifli menjelaskan bahwa replik adalah tanggapan dari terdakwa atas tuntutan yang diajukan oleh JPU. Sedangkan duplik adalah tanggapan dari Kuasa Hukum atas pembelaan yang diajukan oleh terdakwa. Oleh karena itu, dia memastikan bahwa pihaknya akan menjawab tuntutan dari JPU dengan duplik yang akan segera disampaikan.
Meskipun ada keberatan dari JPU, Zulkifli tetap bertekad untuk meminta Eka Saputra dibebaskan. Ia menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah, dan akan terus berjuang untuk membuktikan hal tersebut di pengadilan.
Zulkifli juga menegaskan bahwa Eka Saputra adalah sebagai tumbal Ia berharap pihak pengadilan dapat melihat dengan objektif dan menjatuhkan putusan yang adil untuk kliennya.
Dengan berbagai argumen tersebut, Zulkifli mengatakan bahwa pihaknya tetap akan meminta agar Eka Saputra dibebaskan, mengingat keyakinan kuat bahwa kliennya tidak bersalah.
“Terhadap keberatan-keberatan ini kami tetap pada pembelaan kami, bahwa fakta dipersidangan, keterangan saksi inilah yang membuat kami mengatakan klien kami Eka Saputra harus bebas,” Kata Zulkifli.
Keterangan kedua saksi dan terdakwa sendiri dipersidangan bahwa dia disuruh, dan Eka juga sudah menjelaskan bahwa ini ada indikasi penjebakan, atau dikorbankan. Mengenai keberatan tanggapan JPU, Zul menyatakan pihaknya akan menjawab dengan duplik di persidangan yang akan datang.
Dengan penolakan pledoi ini, persidangan akan melanjutkan langkah-langkah selanjutnya, termasuk proses pembuktian yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim yang memimpin sidang nantinya akan mempertimbangkan semua argumen dan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan akhir mengenai hukuman yang akan diberikan kepada terdakwa.