Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mulai mengefektifkan alokasi tunjangan kepala desa dan ketua RT menyusul terbentuknya program alokasi dana desa (ADD). <p style="text-align: justify;">Terbentuknya program ADD dimaksudkan untuk menghindari terhambatnya pencairan dana pemerintah desa tahap berikutnya di suatu satu kecamatan akibat tidak beresnya laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan desa lain dalam kecamatan tersebut.<br /><br />"Kalau dahulu penanganan SPJ masih bersifat global dari masing-masing kecamatan. Jika ada sebuah desa tidak mempertanggungjawabkan SPJ-nya maka desa yang lain pada kecamatan tersebut turut mengalami hambatan pencairan dana desa tahap berikutnya, " kata Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam rapat koordinasi dengan camat dan kepala desa di Mahligai Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kamis.<br /><br />Melalui program ADD, tambah bupati, risiko keterlambatan maupun kesalahan laporan SPJ desa tertentu nantinya akan ditanggung sendiri pemerintah desa yang bersangkutan.<br /><br />Sementara desa lain dalam kecamatan terkait akan tetap berpeluang menerima dana desa tahap berikutnya sesuai dengan laporan SPJ yang tepat waktu diberikan ke pemerintah daerah.<br /><br />Tunjangan kepala desa yang awalnya ditangani masing-masing pihak kecamatan nantinya juga dialihkan melalui program ADD tersebut. Sehingga alokasinya dapat langsung diambil atau dicairkan dari kas desa masing-masing atau rekening ADD.<br /><br />"Saat ini program ADD sebenarnya sudah terbentuk. Cuma pos anggarannya masih ada di kecamatan.Jadi, kami harap saat perubahan nanti tunjangan kepala desa sudah mulai dimasukkan pada kas desa masing-masing," katanya.<br /><br />Bupati mengakui ada persoalan lain yang harus ditangani jika tunjangan setiap RT nantinya juga dimasukkan melalui program tersebut. Hal ini disebabkan jumlah RT dari masing-masing desa tidak sama, sehingga dianggap memerlukan penyusunan administrasi lebih matang agar tunjangan diberikan menjadi efektif dan lebih tepat sasaran.<br /><br />Alokasi dana desa yang akan diberikan satu tahun mencapai Rp150 juta per desa. Dana tersebut sudah termasuk bantuan dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.<br /><br />"30 persen dari jumlah ADD nanti boleh digunakan sebagai biaya operasional pemerintah desa. Dan tentu alokasinya sesuai program yang disepakati dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bersangkutan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














