Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan sudah menerapkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik untuk pelelangan proyek melalui jaringan internet, ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah setempat, M Yunus Aziz. <p style="text-align: justify;"><br />"Peresmiannya pada April dengan persiapan yang sudah dilakukan sejak 2010 lalu," kata M Yunus Aziz di Rantau, ibu kota Tapin, Jumat.<br /><br />Untuk persiapan penerapan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tersebut, telah dilakukan pelatihan bagi petugas yang akan mengoperasikannya.<br /><br />Penerapan LPSE didukung pula oleh ketentuan hukum melalui Surat Keputusan Bupati Tapin Nomor 188.45/149/Kum/2010 tentang Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.<br /><br />"Surat tersebut sebagai pedoman untuk menjalankan program pengadaan barang dan jasa sehingga semua SKPD, Badan dan Dinas yang akan melelang sebuah proyek pembangunan harus secara on line (dalam jaringan)," katanya.<br /><br />Pemerintah daerah setempat mengatur ketentuan sistem LPSE tersebut yaitu minimal dua dari paket proyek dari seluruh total paket harus dilakukan melalui jaringan internet (on line).<br /><br />Ia menambahkan, bila ketentuan itu di langgar maka akan dikenakan sanksi, minimal bagi kepala dinas bersangkutan yang mengadakan proyek.<br /><br />"Melalui penerapan LPSE, apa yang dilakukan pemerintah daerah untuk pembangunan dapat dilihat dan di akses secara langsung oleh masyarakat umum," tambahnya.<br /><br />Selain mempermudah proses administrasi, pertanggungjawaban dan jalannya pelelangan proyek, penerapan LPSE juga sebagai bentuk transparansi serta keterbukaan pemerintah daerah setempat kepada masyarakat. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














