Kejaksaan Negeri Sintang sedang mempelajari berkas kasus batur Melawi yang telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Polres Melawi, rencananya dalam waktu dekat berkas perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pontianak. <p style="text-align: justify;">“Sepertinya kasus ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri Sintang karena untuk Kalbar sudah ada Pengadilan Tipikor,” kata Buchari Taslim Tuasikan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sintang, Senin (23/05/2011) di Sintang.<br /><br />Ia mengatakan memang sejak Pengadilan Tipikor mulai diifungsikan di Kalbar, untuk perkara korupsi yang ditangani saat ini akan dilimpahkan ke Pengadilan khusus para koruptor itu.<br /><br />“Sejauh ini belum ada aturan khusus yang membatasi berapa jumlah kerugian negara yang bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor, jadi semua perkara korupsi nanti sidangnya disana,” jelasnya.<br /><br />Perkara pembangunan fasilitas pipanisasi PDAM yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,2 miliar berdasarkan hasil penilaian BPKP dari total pagu multiyears Rp 62 miliar itu bakal segera memasuki babak baru.<br /><br />Dua tersangka yaitu Luluk Edi Priyono dan Agustinus Joko Waluyo ikut diserahkan bersama berkas perkara mereka ke Kejari Sintang dan saat ini sudah berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sintang, sementara bos PT Batur Artha Mandiri, Ketut yang sebelumnya sempat dinyatakan DPO sekarang sudah ditahan di Rutan Klas II A Pontianak, selain jadi tersangka bersama Luluk dan Joko yang perkara awalnya ditangani Polres Melawi, ia juga merupakan tersangka dugaan gratifikasi yang perkaranya ditangan Kejati Kalbar.<br /><br />Buchari mengatakan pihaknya baru menerima berkas yang sudah dinyatakan P 21 oleh penyidik sekitar pekan lalu dan masih ada waktu untuk mempelajari berkas itu untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pontianak.<br /><br />“Secepatnya setelah selesai, berkas akan segera kami limpahkan ke pengadilan tipikor karena waktu yang dimandatkan ke kami juga terbatas,” jelasnya.<br />Menurutnya, jika perkaranya nanti sudah dilimpahkan, maka Luluk dan Joko juga akan dikirim ke Rutan Klas II A Pontianak untuk menjalani penahanan disana. <strong>(phs)</strong></p>