Kasus SDK IV Sudah Di Kejari

oleh
oleh

Kepolisian Resor Sintang menyatakan telah menyelesaikan proses penyidikan kasus pembakaran camp milik PT Sinar Dimika Kapuas IV, sedangkan 39 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang untuk menjalani proses lebih lanjut. <p style="text-align: justify;">“Berkasnya sudah tahap dua, semua tersangka sudah kami limpahkan ke Kejari Sintang,” kata AKBP Firly Ruspang Samosir, Kapolres Sintang pada kalimantan-news, Jumat (20/05/2011) di Sintang.<br /><br />Ia menegaskan pihaknya dari awal tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku hingga akhirnya berkas penyidikan rampung dan dilimpahkan ke Kejari Sintang.<br /><br />“Prosedur hukum tetap harus kami jalani dan tugas kami sudah selesai ketika berkas penyidikan sudah rampung,” ujarnya.<br /><br />Pekan lalu, puluhan warga menggelar aksi menuntut rekan-rekan mereka dibebaskan dari segala bentuk proses hukum yang ada, bahkan beberapa waktu lalu juga ada upaya dari warga untuk mengajukan penangguhan.<br /><br />“Masalah penangguhan itu hak siapa saja, penyidik juga punya hak untuk mengabulkan atau tidak, tentunya kami punya pertimbangan sehingga tidak ada penanguhan,” jelasnya.<br /><br />Untuk penangguhan, selain alasan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan pidana yang sama, polisi juga punya alasan lain ketika tidak mengabulkan permohonan tersebut.<br /><br />“Salah satunya kami ingin proses penyidikannya cepat selesai sesuai waktu yang ditentukan untuk kami, jarak tempat tinggal mereka kan jauh, sementara setiap saat bisa saja kami minta keterangan, kalau mereka di Polres, proses penyidikannya bisa cepat,” tukasnya.<br /><br />Kurang lebih 1,5 bulan, berkas penyidikannya sudah selesai dan dilimpahkan ke Kejari Sintang tiga hari lalu, untuk proses selanjutnya ia mengatakan menjadi kewenangan Kejari Sintang.<br /><br />“Kalau berkas sudah tahap dua, upaya penangguhan menjadi kewenangan Kejari,” imbuhnya.<br />Soal upaya damai, ia mengatakan bisa saja dilakukan oleh para pihak yang bersengketa saat ini, namun tidak memengaruhi proses hukum yang berjalan.<br /><br />“Kalaupun ada upaya damai sekarang, sah-sah saja dilakukan, bisa saja itu nanti jadi pertimbangan hakim untuk menetapkan putusan yang meringankan, tetapi kesepakatan damai itu bukan berarti bisa menghapus tindak pidana,” imbuhnya.<br /><br />Terkait latar belakang perkara, ia mengatakan polisi masih tetap mengacu pada tindak pidana yang terjadi karena latar belakang perkara tidak akan memengaruhi proses penyidikan.<br /><br />“Persoalan sosial atau latar belakang sampai terjadinya tindak pidana itu tentunya urusan masyarakat, pemerintah daerah dan perusahaan,” ucapnya.<strong> (phs)</strong></p>