Home / Tak Berkategori

Kayu Ulin Berdiameter 60 Centimeter Dapat Dimanfaatkan

- Jurnalis

Senin, 24 Januari 2011 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah Sipet Hermanto mengatakan pohon Ulin yang dapat dimanfaatkan adalah dengan limit diameter 60 centimeter ke atas. <p style="text-align: justify;">"Pemungutan kayu Ulin agar diakomodasikan dalam perizinan yang sah sesuai Peraturan Menteri kehutanan RI No. P.46/Menhut-II/2009, adalah kayu Ulin kayu Ulin untuk digunakan sendiri oleh masyarakat di dalam atau sekitar hutan, perorangan dan kelompok serta tidak untuk diperdagangkan," kata Sipet Hermanto, di Palangka Raya, Senin. <br /><br />Menurut dia pemanfaatan kayu Ulin ditempuh melalui Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dari pemerintah kabupaten/kota, mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan No. P.46/Menhut-II/2009, tertanggal 22 Juli 2009. <br /><br />"Kayu Ulin yang ditujukan untuk diperdagangkan, wajib diperoleh dari perizinan yang sah, seperti IUPHHK-HA, dengan struktur harga mengikuti mekanisme pasar dan dikenakan PSDH-DR," ujarnya. <br /><br />Dikatakannya perdagangan kayu Ulin tidak diperkenankan keluar wilayah Kalteng, badan usaha yang membeli kayu Ulin dari IUPHHK-HA untuk tujuan diperdagangkan, wajib memperoleh rekomendasi dari bupati/walikota setempat. <br /><br />"Bupati/walikota membuat proyeksi kebutuhan kayu Ulin setiap tahun di wilayahnya, sebagai dasar penetapan estimasi target produksi kayu Ulin," katanya. <br /><br />Ia mengatakan pemegang IUPHHK-HA mengalokasikan target kayu Ulin dalam usulan rencana kerja tahunan (RKT), apabila hasil ITSP menunjukkan adanya potensi pada blok RKT yang bersangkutan. <br /><br />"Pemegang IUPHHK-HA merealisasikan target produksi jenis Ulin, berdasarkan proyeksi dan permintaan dari bupati/walikota yang terkait," katanya. <br /><br />Produksi kayu Ulin oleh IUPHHK-HA hanya ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat di wilayah Provinsi Kalteng dan untuk pemakaian sendiri oleh pemegang IUPHHK-HA. <br /><br />"Untuk itu, diperlunya pengawasan secara intensif terhadap peredaran kayu Ulin dan pangkalan yang menjual kayu Ulin," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>

Berita Terkait

Mediasi Sengketa Lahan 251 Hektare PT MUTU Memanas, Kantan Rangga Maja Tegaskan Hak Garapan Keluarga Sejak 2008
Pemprov Kaltara Raih Predikat “Informatif” pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
Bupati Sujiwo Tinjau Penataan Kawasan Taman Serdam Sungai Raya
Pasipers Kodim Sintang Hadiri Seminar Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya
Manajemen CUKK Gelar Temu Gauk Bersama Jurnalis di Sintang
SMSI Sintang Siap Jalankan Program Kerja 2025–2029
Gubernur Kalbar Dukung 1.000 Persen Perjuangan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya
Masyarakat Kawasan Timur Kalbar Harap Presiden Buka Moratorium Terbatas Bagi Kalbar

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 23:52 WIB

Mediasi Sengketa Lahan 251 Hektare PT MUTU Memanas, Kantan Rangga Maja Tegaskan Hak Garapan Keluarga Sejak 2008

Senin, 15 Desember 2025 - 20:21 WIB

Pemprov Kaltara Raih Predikat “Informatif” pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Senin, 15 Desember 2025 - 20:06 WIB

Bupati Sujiwo Tinjau Penataan Kawasan Taman Serdam Sungai Raya

Senin, 15 Desember 2025 - 19:59 WIB

Pasipers Kodim Sintang Hadiri Seminar Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya

Senin, 15 Desember 2025 - 19:52 WIB

Manajemen CUKK Gelar Temu Gauk Bersama Jurnalis di Sintang

Berita Terbaru

Kubu Raya

Bupati Sujiwo Tinjau Penataan Kawasan Taman Serdam Sungai Raya

Senin, 15 Des 2025 - 20:06 WIB

Sintang

Manajemen CUKK Gelar Temu Gauk Bersama Jurnalis di Sintang

Senin, 15 Des 2025 - 19:52 WIB