Kejari Terima Audit BPKP Kerugian Negara Rusunawa

oleh
oleh

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)Banjarmasin menerima hasil audit BPKP adanya kerugian negara dari pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) yang dilakukan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) setempat. <p style="text-align: justify;">Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Fidaus Dewilmar SH MH di Banjarmasin, Kamis mengatakan, penyerahan hasil audit itu Rabu (3/10) yang didalamnya terlihat, pembangunan Rusunawa III terdapat kerugian negara, maka selanjutnya kasusnya segeranya diserahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.<br /><br />"Kita lanjutkan proses hukumnya karena dasar kerugian negara dalam pembangunan Rusunawa itu sudah ada, jadi tidak alasan lagi kasus tersebut harus di hentikan ataupun di SP 3 kan," terang pria berdarah Padang itu.<br /><br />Firdaus terus menjelaskan, untuk kerugian negara dalam pembangunan rusunawa III terkait pengadaan tanah Rp 196.100.000 dengan anggaran sebesar Rp1.000.000.000.<br /><br />Semua kasus karupsi apabila ada kerugian negara dan dibuktikan dari hasil audit BPKP maka kasus itu akan dilanjutkan proses hukumnya karena sudah ada dasar dari hasil audit kerugian negara.<br /><br />"Tersangka terhadap dugaan korupsi pengadaan tanah rusunawa III itu sudah kita tetapkan dan selanjutnya perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan, guna proses hukum lanjutan," tuturnya.<br /><br />Untuk diketahui selain hasil dari audit dari BPKP, pihak Kejari Banjarmasin juga meminta dari perusahaan penilai untuk melakukan penilaian terhadap pengadaan tanah dari pembangunan rusunawa III.<br /><br />Hasil dari perusahaan penilai terbukti, dalam pengadaan tanah guna pembangunan rusunawa itu juga terdapat adanya kerugian negara sebesar lebih kurang dua ratus juta rupiah lebih, Walau berbeda, antara BPKP dan perusahaan penilai dari hasil audit mereka, yang jelas dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Rusunawa terdapat adanya kerugian negara.<br /><br />"Kemungkinan besar untuk, SJ tersangka dalam kasus tersebut, akan dilakukan penahanan, karena sudah ada kerugian negara dalam kasus pembangunan rusunawa III itu," tutur Kejari Banjarmasin, Firdaus Dewilmar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>