Pengelolaan kawasan perbatasan sudah selayaknya berada di tangan kabupaten sebagai bagian dari wilayah otonom dalam kerangka desentralisasi pemerintahan, namun sampai saat ini pemerintah pusat masih setengah hati. <p style="text-align: justify;">“Memang kita pahami kalau kawasan perbatasan berkaitan erat dengan hubungan antarnegara, tetapi mestinya daerah diberikan keleluasaan yang lebih dalam mengelola perbatasan,” kata Victor Emanuel, Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik Sintang kepada kalimantan-news, Senin (02/05/2011).<br /><br />Ia mengatakan memang diakui pengembangan perbatasan sangat terkait dengan sistem kenegaraan yang dianut dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.<br /><br />“Saya lihat bahwa cara pandang pusat terhadap perbatasan terkait dengan bidang luar negeri yang merupakan domainnya pusat,” jelasnya.<br /><br />Padahal kata dia, era otonomi saat ini mestinya sudah ada keberpihakan lebih pada daerah otonom yang memiliki kawasan perbatasan baik provinsi maupun kabupaten.<br /><br />“Sejauh ini saya lihat dalam hal tugas pengelolaan perbatasan, peran daerah otonom hanya sebatas membantu dalam konteks azas dekonsentrasi bukan desentralisasi,” jelasnya.<br /><br />Padahal kata dia di era otonomi daerah ini mestinya desentralisasi yang dikedepankan karena secara de fakto wilayah perbatasan adalah di wilayah kabupaten.<br /><br />“Makanya saya lihat pembangunan ipoleksosbudhankam di kawasan perbatasan menjadi terhambat karena kewenangan pusat di kawasan itu masih sangat besar,” jelasnya.<br /><br />Ia juga menilai pemekaran wilayah pun belum bisa jadi solusi selama politik will dari pusat belum nenjadikan perbatasan sebagai kewenangan otonomi yang dilimpahkan pusat ke daerah<br /><br />“Padahal sudah saatnya daerah itu bisa mendiri mengelola kawasannya terutama perbatsan dengan dukungan anggaran yang cukup untuk menjadikan perbatasan sebagai beranda terdepan,” imbuhnya.<br /><br />Menurutnya, perencanaan dari pemerintah daerah selama kepemimpinan Milton Crosby sebenarnya sudah ada.<br /><br />“Saya yakin sudah ada program namun ketika program itu mau ditindaklanjuti, ada persoalan kewenangan tadi,” jelasnya.<br /><br />Otonomi daerah yang diberlakukan saat ini kata dia bukan hak asli daerah namun hak yang diberi pemerintah pusat.<br /><br />“Beda kalau negara federal dimana daerah sebagai negara bagian justru otonominya adalah hak asli sehingga saya melihat pengelolaan perbatasan terkendala dalam prinsip dasar implementasi daerah otonom,” tukasnya.<br /><br />Selama prinsip ini belum berubah, ia yakin persoalan pengelolaan perbatasan tetap menjadi polemik.<br /> <br />“Pusat harua mengubah paradigmanya dan tertuang dalam produk hukum hingga ada legalitas daerah,” imbuhnya.<br /><br />Selain itu menurutnyam, kendala untuk wilayah perbatasan di Sintang ada pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) kepemimpinan SBY jilid II yang masih belum memasukkan perbatasan Sintang dalam program strategis pembangunan nasional.<br /><br />“Kita juga heran dan tidak tahu mengapa sintang tidak masuk RPJM SBY jilid 2 ini, apa karena yang kurang intens atau memang ada desain khusus dari pusat,” tukasnya.<br /><br />Namun, jika berkaca dari pengalaman Kabupaten Sambas yang beberapa tahun lalu sangat intens dengan konsep kawasan otorita Paloh Sajingan (Palsa) sehingga hasilnya bisa nampak sekarang tentunya ada peran besar dari daerah untuk mendorong percepatan pembangunan di kawasan perbatasan. <strong>(phs)</strong></p>














