KEMSETNEG : Presiden Terima Ribuan Aduan Dari Masyarakat

oleh
oleh

Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, Januari hingga April 2011, Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) telah menerima 1.609 pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. <p style="text-align: justify;">Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, Januari hingga April 2011, Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) telah menerima 1.609 pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Jumlah tersebut, kata Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemsetneg, Yoseph Indrajaya di Jakarta, Selasa, belum termasuk pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui SMS 9949 yang penanganannya dilakukan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Sosial.<br /><br />Dikemukakannya bahwa dari 1.609 pengaduan yang masuk sepanjang Januari hingga April 2011, sebanyak 407 pengaduan terkait dengan masalah hukum/peradilan dan HAM, 238 mengenai masalah kepegawaian/ketenagakerjaan.<br /><br />Berikutnya 228 pengaduan mengenai pertanahan/perumahan, 218 masalah-masalah umum, 184 pengaduan mengenai masalah dugaan penyalahgunaan wewenang, 145 dugaan korupsi/pungli dan 60 pengaduan mengenai tatalaksana birokrasi.<br /><br />Dari jumlah tersebut, laporan yang telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Sekretariat Negara kepada instansi terkait sebanyak 714.<br /><br />Selain itu, terdapat pula 221 laporan yang terus dimonitor oleh Kemsetneg karena masih ditangani oleh instansi terkait, sebanyak 295 telah diberikan apresiasi kepada instansi terkait dan diberikan tanggapan kepada pelapor, sedangkan sisanya masih memerlukan pendalaman substansi dan klarifikasi data lebih lanjut.<br /><br />"Setiap pengaduan yang ditujukan kepada Bapak Presiden akan ditindaklanjuti melalui Menteri Sekretaris Negara, sepanjang memenuhi persyaratan," tegas Yoseph Indrajaya.<br /><br />Ia menyebutkan, pengaduan masyarakat yang berkadar pengawasan dengan identitas pelapor jelas, substansi/materi laporan logis dan memadai serta didukung oleh data/dokumen yang valid akan segera ditindaklanjuti.<br /><br />Sedangkan apabila salah satu dari tiga hal tersebut (identitas, materi laporan dan dokumen pendukung) belum jelas, maka perlu dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terlebih dahulu.<br /><br />Pengaduan masyarakat yang mengandung kebenaran, dapat dipergunakan sebagai bahan masukan untuk melakukan pengawasan, evaluasi dan meningkatkan kapasitas aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan.<br /><br />"Namun demikian, mengingat luasnya permasalahan yang disampaikan maka tindak lanjut penyelesaian pengaduan masyarakat juga melibatkan instansi yang berwenang, dalam hal ini instansi penegak hukum dan/atau instansi terkait permasalahan yang diadukan," ucapnya, menambahkan.<br /><br />Total jumlah pengaduan masyarakat yang diterima oleh Sekretariat Negara sejak dibentuknya unit kerja yang secara khusus menangani pengaduan masyarakat pada 2006 mencapai 36.115 pengaduan.<br /><br />Melihat kecenderungan yang terjadi setiap tahunnya, pengaduan masyarakat yang diterima jumlahnya terus bergerak naik dan Kementerian Sekretariat Negara akan tetap berusaha untuk menindaklanjuti pengaduan-pengaduan tersebut, sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya serta menyempurnakan mekanisme penanganannya.(Eka/Ant)</p>