Keong Racun Kegatalan, Anak Tetangga Dicabuli

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2020 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial DAR yang berhasil ditangkap Polres Melawi. (Ist)

i

Tersangka berinisial DAR yang berhasil ditangkap Polres Melawi. (Ist)

Melawi, KN – Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi kembali mengungkap kasus asusila, Selasa (13/10/2020). Kali ini kasus itu berkaitan dengan tindak pidana tentang perlindungan anak. 

Akibat tak mampu menahan nafsu, kakek berusia 63 tahun dengan inisial DAR itu, tega menyetubuhi anak dibawah umur berusia 14,9 bulan, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya), yang masih duduk dibangku SMP, hingga membuatnya hamil.

Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting, mengatakan menurut keterangan tersangka dan korban, kejadian itu terjadi sejak tahun 2017, dan yang terakhir kali nya yaitu pada hari Minggu tanggal 14 bulan Juni tahun 2020 sekira jam 21.00 Wib di dalam kamar korban.

“Tersangka dan korban tidak mempunyai ikatan keluarga. Namun hanya rumahnya yang berdekatan alias bertetangga,” terang Ginting.

Terbongkarnya tindakan bejat sang keong Racun itu,  saat salah satu keluarga korban melihat kobdisi perut korban yang semakin hari semakin membesar, seperti orang hamil. Hingga keluarga menanyakan kepada korban, dengan pertanyaan “kenapa perutmu besar, apakah kau hamil”. Awalnya sang korban enggan untuk menjawab, namun setelah ditanya kembali barulah korban menjawab “iya” atas kejadian tersebut pihak keluarga sepakat melaporkan kejadian tersebut  ke Polres.

“Pelaku ditangkap ditempat kerjanya. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Pasal pasal yang dikenakan kepada tersangka, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, dengannya atau dengan orang lain. Dan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

 

Penulis : Arbain

Editor : Dedi Irawan

Berita Terkait

Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Polres Barut Ungkap Kasus Penembakan
Siaga Sebelum Bencana, Dinsos–Tagana Melawi Pastikan Dapur Umum Siap Operasi
Kasus Penembakan Senjata api rakitan Domduman Ilegal, di Area Crusher PT Sukma Surya 234, Tersangka Diancam Hukuman Mati
Kopi Liberika Katab Kebahan Melawi, Warisan Adat yang Disiapkan Menembus Pasar Dunia
Jemput Bola Validasi Data, Dinsos Melawi Sisir Desa Cegah Bansos Salah Sasaran
Kapolres Melawi Perkuat Bhabinkamtibmas, Fokus Cegah Konflik dan Jaga Desa
Kuasai Aset Negara Usai Pensiun, Belasan Eks ASN Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:14 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Polres Barut Ungkap Kasus Penembakan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:02 WIB

Siaga Sebelum Bencana, Dinsos–Tagana Melawi Pastikan Dapur Umum Siap Operasi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:52 WIB

Kopi Liberika Katab Kebahan Melawi, Warisan Adat yang Disiapkan Menembus Pasar Dunia

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:30 WIB

Jemput Bola Validasi Data, Dinsos Melawi Sisir Desa Cegah Bansos Salah Sasaran

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:41 WIB

Kapolres Melawi Perkuat Bhabinkamtibmas, Fokus Cegah Konflik dan Jaga Desa

Berita Terbaru