Keong Racun Kegatalan, Anak Tetangga Dicabuli

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2020 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial DAR yang berhasil ditangkap Polres Melawi. (Ist)

i

Tersangka berinisial DAR yang berhasil ditangkap Polres Melawi. (Ist)

Melawi, KN – Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi kembali mengungkap kasus asusila, Selasa (13/10/2020). Kali ini kasus itu berkaitan dengan tindak pidana tentang perlindungan anak. 

Akibat tak mampu menahan nafsu, kakek berusia 63 tahun dengan inisial DAR itu, tega menyetubuhi anak dibawah umur berusia 14,9 bulan, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya), yang masih duduk dibangku SMP, hingga membuatnya hamil.

Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting, mengatakan menurut keterangan tersangka dan korban, kejadian itu terjadi sejak tahun 2017, dan yang terakhir kali nya yaitu pada hari Minggu tanggal 14 bulan Juni tahun 2020 sekira jam 21.00 Wib di dalam kamar korban.

“Tersangka dan korban tidak mempunyai ikatan keluarga. Namun hanya rumahnya yang berdekatan alias bertetangga,” terang Ginting.

Terbongkarnya tindakan bejat sang keong Racun itu,  saat salah satu keluarga korban melihat kobdisi perut korban yang semakin hari semakin membesar, seperti orang hamil. Hingga keluarga menanyakan kepada korban, dengan pertanyaan “kenapa perutmu besar, apakah kau hamil”. Awalnya sang korban enggan untuk menjawab, namun setelah ditanya kembali barulah korban menjawab “iya” atas kejadian tersebut pihak keluarga sepakat melaporkan kejadian tersebut  ke Polres.

“Pelaku ditangkap ditempat kerjanya. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Pasal pasal yang dikenakan kepada tersangka, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, dengannya atau dengan orang lain. Dan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

 

Penulis : Arbain

Editor : Dedi Irawan

Berita Terkait

Kejurprov Terbuka PBFI Kalteng 2025 Resmi Dibuka di Muara Teweh, Atlet Binaraga Siap Bersaing
Perluas Akses Pendidikan, Wagub Kaltara Bahas Sekolah Rakyat dengan Kemensos RI
Pemprov Kaltara Dukung Transisi Energi Bersih Lewat Hibah Infrastruktur EBT dari ESDM
Pelantikan Pengurus BATAMAD Barito Utara 2025–2030, Bupati Tegaskan Dukungan Penuh bagi Penguatan Adat dan Keamanan Daerah
Pastikan Aspirasi Warga, Anggota Dewan Barito Kunker ke Desa Pendreh
Serap Aspirasi Anggota DPRD Barut, Gun Sriwitanto Reses di Desa Sei Rahayu II
42 Perahu Disalurkan, Bupati Wempi Tegaskan Bantuan Harus Dimanfaatkan dengan Baik
Hadapi Nataru 2026, Dishub Kaltara Lakukan Ramp Check dan Tes Urine Pengemudi Damri

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:24 WIB

Kejurprov Terbuka PBFI Kalteng 2025 Resmi Dibuka di Muara Teweh, Atlet Binaraga Siap Bersaing

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:57 WIB

Perluas Akses Pendidikan, Wagub Kaltara Bahas Sekolah Rakyat dengan Kemensos RI

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:54 WIB

Pemprov Kaltara Dukung Transisi Energi Bersih Lewat Hibah Infrastruktur EBT dari ESDM

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:37 WIB

Pastikan Aspirasi Warga, Anggota Dewan Barito Kunker ke Desa Pendreh

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:26 WIB

Serap Aspirasi Anggota DPRD Barut, Gun Sriwitanto Reses di Desa Sei Rahayu II

Berita Terbaru