Kepala BPKAD Melawi Pastikan Pencairan Kespeg Sesudah Perbup Terbit

oleh
oleh

MELAWI – Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Melawi, Andre Suparto, memastikan pencairan dana tunjangan Kesejahteraan Pegawai (Kespeg) bulan November dan Desember tahun 2018 akan dibayar setelah terbit Perbup berdasarkan persetujuan gubernur sebagai payung hukum. Sementara ribuan PNS di lingkungan Pemkab Melawi berharap dari pemerintah setempat dibayarkan tahun ini juga.

Untuk merealisasikannya tidak serta merta bisa langsung dibayarkan kepada para PNS. Karena untuk merealisasikan Kespeg PNS harus ada dasar hukumnya yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Melawi tentang pedoman pemberian Kespeg PNS di lingkungan Pemkab Melawi.

“Setelah terbit Perbup, Kespeg bulan November akan dibayar bulan Desember tahun 2018, dan Kespeg bulan Desember dibayar bulan Januari tahun 2019. Kalau Perbup sudah terbit, Kespeg akan dibayarkan. Anggaran tersedia,” kata Andre Suparto, ditemui di gedung DPRD Melawi, belum lama ini.

Lebih lanjut Ia membenarkan, bahwa kekurangan anggaran disejumlah SKPD tahun 2018 ini, karena anggaran dua bulan ditarik untuk membayar gaji 13 dan 14, sehingga sejumlah SKPD kekurangan anggaran.

“Ini yang sudah kita susun dalam bentuk Perbup,” ujarnya.

Perbup tersebut kata Andre, sudah selesai dibuat dan sudah selesai dibahas pada tingkat pimpinan di Pemkab Melawi, selanjutnya secepatnya diserahkan ke provinsi untuk mendapat kepastian persetujuan Perbup tersebut.

“Persetujuan gubernur dilakukan agar saat Perbup itu diterbitkan dan pembayaran Kespeg kepada PNS tidak menyalahi aturan atau ketentuan yang berlaku dikemudian hari,” pungkasnya. (Ed/KN)