Ketahuan Transaksi Narkoba, Sepasang Kekasih di Ringkus Polisi

oleh
oleh
Ilustrasi

MELAWI – Polres Melawi kembali melakukan pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Nanga Pinoh. Kali ini terjadi di Dusun Kuala belian Desa paal Kecamatan Nanga Pinoh. Sepasang kekasih yakni Abang Anwar alias Abai dan Susanti alias Susan, yang hendak bertransaksi diringkus Satuan Narkoba Polres Melawi, Selasa sore (26/2) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Dedi Siregar menceritakan kronologis penangkapan. Beermula dari hari Minggu 24 Februari 2019 sekira pukul 15.00 wib, Kanit Lidik Sat Narkoba Polres Melawi mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di daerah Dusun Kuala Belian Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh. Informasi tersebut dikembangkan dengan memasang anggota untuk melakukan monitoring didaerah tersebut.

“Pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019, kanit lidik memerintahkan kembali anggotanya untuk melakukan pentelidikan kembali didaerah tersebut, dan pada saat anggota melakukan penyelidikan melihat seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga hendak bertransaksi narkotika. Kemudian kanit lidik beserta anggota langsung mengehentikan dan melakukan pemeriksaan kepada wanita bernama Susan tersebut,” ungkapnya, Rabu (27/2).

Lebih lanjut Ia mengatakan, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Susan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dan 3 plastic klip transparan kosong yang digulung didalam uang pecahan Rp.5.000.

“Pada saat pemerikasaan Susan menerangkan bahwa Ia disuruh oleh pacarnya yang bernama Abai,” jelasnyua.

Kemudian kanit lidik beserta anggota melakukan pengembangan dan menangkap serta mengamankan Abai dirumahnya dan ditemukan 1 alat hisap sabu dengan tutup warna hitam, 1 HP merk Nokia warna biru. “Selanjutnya Susan dan Abai beserta barang bukti dibawa ke Polres Melawi guna proses hokum lebih lanjut,” jelasnya.

Terhadap kedua tersangka tersebut, dikenakan undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya hukuman kurungan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar,” pungkasnya. (Ed/KN)