SINTANG, KN – Konflik internal antara pengurus lama dan pengurus baru Koperasi Sinar Boluh Prima menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota koperasi. Sejumlah pihak menilai adanya keterlibatan pihak luar, termasuk unsur pemerintah daerah, yang dianggap telah melampaui kewenangan.
Marwandy, S.Psi., S.H., M.H — seorang praktisi hukum sekaligus anggota koperasi — menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, suara tertinggi dalam koperasi berada di tangan anggota melalui Rapat Anggota, bukan pihak luar.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk mengatur atau mengintervensi jalannya kepengurusan koperasi. “Fungsi pemerintah daerah hanya sebagai pembina dan pengawas koperasi, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta Permendagri Nomor 12 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa pembinaan oleh Pemda bersifat fasilitatif, bukan mengatur struktur organisasi koperasi,” jelas Marwandy.
Ia juga menyayangkan adanya pencatutan nama beberapa anggota sebagai pengurus sementara tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang sah. “Anggota yang merasa dirugikan atau dicatut namanya sebaiknya segera melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena sudah masuk ranah pelanggaran hukum,” tambahnya.
Mayoritas anggota koperasi pun berharap agar dana sawit plasma yang saat ini tersimpan di Bank Kalbar dapat segera disalurkan kepada anggota sesuai dengan hak masing-masing. Mereka menilai kisruh kepengurusan hanya akan menghambat proses penyaluran dana yang telah ditunggu-tunggu.
“Jangan sampai persoalan kepentingan pribadi atau kelompok menghambat hak ekonomi anggota koperasi. Pemda juga harus memahami bahwa wewenangnya terbatas, dan tidak bisa ikut campur dalam pengambilan keputusan internal koperasi,” lanjut marwandy.
Lebih jauh ia memaparkan bahwa ” Pemda berfungsi sebagai **fasilitator, pembina, dan pengawas**, tetapi **tidak sebagai pengatur
Koperasi harus tetap mandiri sesuai prinsip **”dari, oleh, dan untuk anggota”**.
Jika ada praktik Pemda yang overreach (ikut mengatur), hal itu melanggar UU Koperasi dan dapat dilaporkan ke Ombudsman atau Kementerian Koperasi dan UKM, tutupnya.











