SEKADAU, KN – Wahyudi (38) seorang Karyawan menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh Manajemen PT. Tinting Boyok Sawit Makmur (TBSM), Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Liri Muri mengatakan, PHK yang dilakukan oleh PT. TBSM merupakan tindakan upmoral terhadap tenaga kerja.
“Wahyudi (38) adalah Helper alat berat, namun disuruh manajemen perusahaan membawa mobil truk tiba-tiba terjadi kecelakaan, itu artinya korban membawa mobil truk tersebut atas perintah dari pimpinan,” kata Liri Muri. Jum’at (16/6/2023).
“Menurut saya ini ada unsur kesengajaan dari Human Resource Development (HRD) karena korban dijebak dengan harus menandatangani surat pengunduran diri dari perusahaan. Saya kecam HRD ini mau bertahan lama di Sekadau atau tidak”, tegas Liri.
Legislator Partai Hanura ini juga mengatakan, Persoalan aturan yang dimainkan mereka sampai kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaliamantan Barat itu adalah jebakan semata.
“Jangan mentang-mentang karyawan dianggap bodoh, tidak bisa bertindak banyak. Saya pribadi selaku perwakilan masyarakat sangat mengecam keras pemecatan sepihak yang dilakukan oleh PT. TBSM,” timpalnya
“Atas kejadian tersebut Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau akan mengkonfirmasi ke PT. TBSM melalui surat pemanggilan untuk menghadap Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau”, pungkasnya. (nd).














