Komisi Yudisial Butuh 90 Calon Hakim Agung

×

Komisi Yudisial Butuh 90 Calon Hakim Agung

Sebarkan artikel ini

Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman mengatakan, Komisi Yudisial membutuhkan 90 orang calon hakim agung dari nonkarir dan karir yang akan diseleksi menjadi 30 orang calon untuk selanjutnya diserahkan ke DPR. <p style="text-align: justify;">Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman mengatakan, Komisi Yudisial membutuhkan 90 orang calon hakim agung dari nonkarir dan karir yang akan diseleksi menjadi 30 orang calon untuk selanjutnya diserahkan ke DPR. <br /><br />"30 calon ini yang diajukan ke DPR sehingga DPR leluasa memilih siapa yang terbaik diantara mereka, baik itu dari hakim karir maupun nonkarir," kata Eman saat sosialisasi Komisi Yudisial di Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu, di Palu, Rabu. <br /><br />Menurut Eman, jumlah calon hakim agung yang diajukan ke DPR lebih banyak lebih baik sehingga DPR bisa memilih calon yang cemerlang, yang terbaik dari yang baik. Bukan sebaliknya memilih yang baik diantara yang terburuk. <br /><br />Eman menegaskan, dalam seleksi hakim agung Komisi Yudisial menjamin sikap independensinya sehingga tidak ada kepentingan dari anggota Komisi Yudisial. <br /><br />"Tidak ada kepentingan kami untuk meloloskan siapa, karena tahapannya banyak dan penentu terakhir bukan KY tetapi keputusan DPR," kata Eman. <br /><br />Menurut Eman, Komisi Yudisial akan membentuk panitia seleksi dan akan tenderkan kepada pihak luar. Mereka itulah kata Eman yang akan menyeleksi. <br /><br />"Pengajuan hakim-hakim karir itu Mahkamah Agung, yang nonkarir nanti akan kami roadshow ke perguruan tinggi. Kalau ada doktor yang ingin mendaftar silahkan mendaftar," kata Eman. <br /><br />Laman Komisi Yudicial menyebutkan, pendaftaran peserta seleksi calon hakim agung dibuka mulai tanggal 7 sampai 23 Maret 2011. Seleksi terdiri dari, seleksi persyaratan administrasi, seleksi karya ilmiah, seleksi kualitas, kepribadian, dan kesehatan, seleksi integritas dan rekam jejak serta seleksi pemahaman kode etik, hukum acara dan filsafat hukum. <br /><br />Saat ini Mahkamah Agung hanya memiliki 50 hakim agung, sembilan diantaranya tahun depan pensiun sementara salah satu hakim agung menjadi anggota Komisi Yudisial. MA berkeinginan menambah jumlah hakim agung agar sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, yakni berjumlah 60 hakim agung yang direncanakan sudah terisi pertengahan 2011. <br /><br />Sementara itu komisioner, Ibrahim berharap ada juga dari Universitas Tadulako yang ikut seleksi calon hakim agung. Dia optimis ada juga dari kalangan akamdemisi di Universitas Tadulako yang memiliki kapasitas untuk menjadi calon hakim agung. <br /><br />Menurut Ibrahim, Komisi Yudisial diperlukan sebagai kontrol eksternal peradilan sebab masyarakat sangat berharap putusan peradilan yang adil. Dia mengatakan, tidak ada orang yang bisa menjadi hakim dengan memilih dirinya dengan baik dan benar sehingga butuh orang lain. <br /><br />"Di sinilah pentingnya kehadiran Komisi Yudisial," katanya. <br /><br />Ibrahim mengatakan, putusan yang adil sesungguhnya bukan untuk kepentingan peradilan semata tetapi untuk kepentingan publik. <br /><br />"Dan ini yang dibutuhkan dari masyarakat," katanya. <br /><br />Dia mengatakan, Komisi Yudisial sangat menghargai peradilan sehingga Komisi Yudisial tidak akan masuk ke ranah teknis peradilan. <br /><br />"Itu komitmen. Yang ingin kita lihat bagaimana kualitas putusan itu, bukan benar dan salahnya. Ketidakadilan juga bisa terjadi karena kita tidak menggali sumber-sumber yang berkualitas sehingga bisa lahir putusan yang tidak adil," katanya. (Eka/Ant)</p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.