KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melaksanakan sosialisasi Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ketapang Tahun 2025-2045 dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Unsur Forkompinda Ketapang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bappeda, Dinas Kesehatan, Polres Ketapang, Danramil Ketapang, dan Pimpinan Partai Politik, di Hotel Borneo Emerald Ketapang, Senin (12/08/2024).
Dalam Sosialisasi tersebut Kepala Bappeda Kabupaten Ketapang, Harto S.E, M.Si, mengatakan bahwa dalam penyusunan RPJPD harus sesuai dengan RPJPD Provinsi dan Pemerintah Pusat yakni visi Indonesia Emas 2045.
“Visi Kabupaten Ketapang 2045 yakni Ketapang Maju, Mandiri dan Berkelanjutan yang diturunkan kedalam RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Lima Tahunan periode 2025-2029,” kata Harto saat menyampaikan materi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang, Melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ketapang, Ahmad Saufi menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai penyampaian RPJPD kepada partai politik yang ada di Ketapang.
“Hal ini sebagai tindaklanjut surat dinas KPU Republik Indonesia nomor 1215 Tanggal 7 Juli 2024 yang menegaskan bahwa ketentuan pasal 64 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang Juncto pasal 13 ayat (1) huruf d dan pasal 102 ayat (2) huruf a angka 4 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota,”ungkap Ahmad Saufi saat dikonfirmasi.
Ahmad Saufi menuturkan bahwa dalam ketentuan tersebut pasangan calon wajib menyampaikan kepada masyarakat secara lisan maupun tulisan berkaitan dengan visi misi program yang disusun berdasarkan RPJPD dan menyatakan hal tersebut dalam formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.
“Sosialisasi ini bentuk fasilitasi KPU kepada partai politik yang nantinya akan mengusung pasangan calon dan menyusun Visi misi program harus berkesesuaian dengan RPJPD,”ujarnya.
Ia menambahkan dalam persiapan pendaftaran pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup), KPU Kabupaten Ketapang giat berkoordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan pemerintah daerah diantaranya Bappeda dalam hal penyediaan data dan informasi berkenaan dengan RPJPD dan rancangan Teknokratik RPJMD yang akan disebarluaskan kepada pimpinan partai politik.
“Kita tahu bahwa jadwal pencalonan Pilkada Tahun 2024 yakni pengumuman pendaftaran Paslon 24-26 Agustus 2024, Pendaftaran Paslon pada tanggal 27-29 Agustus 2024,”tutupnya. (Nadila)