KPU Sekadau Sosialisasi Mekanisme Pengajuan Bacaleg DPRD Provinsi Dan Kabupaten Kota

- Jurnalis

Jumat, 8 Juni 2018 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU – KPU Kabupaten Sekadau adakan sosialisasi mekanisme dan persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota di aula Hotel Multi Sekadau, Jum’at (8/6/18).

Penyampaian materi sosialisasi oleh anggota Komisioner KPU Sekadau, Nur Ihwani dan Marcelinus Daniar.

Acara ini di buka oleh anggota komisioner KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban, S. Pd dalam sambutannya mengatakan, pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota di KPU dimulai tanggal 4 – 17 Juli 2018.

“Bagi partai politik yang akan mengusung bakal calon nya, segera mengurus dokumen agar tidak dikejar-kejar waktu,” ucapnya.

Selanjutnya, penyampaian materi oleh komisioner KPU Sekadau Nur Ihwani dengan materi, mekanisme dan persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota.

Ia menyampaikan bahwa pada tanggal 4-17 Juli 2018 adalah pengajuan bakal calon kepada KPU provinsi maupun KPU kabupaten kota. Dari tanggal 5 – 18 Juli adalah verifikasi 1 (satu) dari KPU dalam memverifikasi berkas bakal calon yang masuk ke KPU.

KPU provinsi kata dia, dari tanggal 9-11 Juli akan membuka pendaftaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan tanggal 12-19 Juli adalah verifikasi 1(satu) DPD.

Sebelum mengajukan daftar bakal calon DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota, parpol wajib menggunakan aplikasi SILON untuk memasukan pengajuan data bakal calon.

Selain itu ia menegaskan masalah persyaratan pengajuan bakal calon DPRD provinsi dan kabupaten kota, apabila sampai pada masa akhir pengajuan masih terdapat dapil yang tidak memenuhi ketentuan maka parpol tersebut tidak dapat mencalonkan wakilnya didapil itu, termasuk 30 persen keterwakilan perempuan adalah wajib,” ujarnya.

Komisioner KPU Sekadau, Marcelinus Daniar katakan, apabila bakal calon sudah ditetapkan sebagai calon tetap (DCT), maka harus mengurus LHKPN. Penyampaiannya dengan cara online dan secara fisik, ucapnya.

Ia menjelaskan, apabila dokumen LHKPN masih belum lengkap, maka bakal calon harus melengkapinya dalam waktu 14 hari kerja.

“Jenis-jenis harta kekayaan yang akan dilaporkan dalam (LHKPN) ke KPK antaranya, data pribadi, data keluarga dan harta kemudian masukan dan pengeluaran, serta fasilitas yang dimiliki,” kata Marcel. (AS)

Berita Terkait

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 
Penetapan Bupati Barito Utara Masih Tertunda, Ahli Hukum: Jangan Sampai Kepercayaan Publik Terkikis
Penetapan Calon Bupati Terpilih Barito Utara Masih Menunggu Keputusan MK
Bawaslu Barut dan Gakkumdu Putuskan Laporan Dugaan Politik Uang Tidak Terbukti
Pj Bupati Barut Resmi Buka Rekapitulasi Hasil PSU Tindak Lanjut Putusan MKPSU
Shalahudin–Felix Unggul 3.376 Suara dalam Quick Count PSU Pilkada Barito Utara
Pemkab Barito Utara Gelar Rakor Pengawasan dan Pemantauan Pemungutan Suara Ulang PSU 2025
KPU RI: Persiapan PSU Pilkada Barito Utara Sudah Mencapai 99 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:22 WIB

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:41 WIB

Penetapan Bupati Barito Utara Masih Tertunda, Ahli Hukum: Jangan Sampai Kepercayaan Publik Terkikis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:07 WIB

Penetapan Calon Bupati Terpilih Barito Utara Masih Menunggu Keputusan MK

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Bawaslu Barut dan Gakkumdu Putuskan Laporan Dugaan Politik Uang Tidak Terbukti

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Pj Bupati Barut Resmi Buka Rekapitulasi Hasil PSU Tindak Lanjut Putusan MKPSU

Berita Terbaru