KPU Sintang Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara

oleh

SINTANG, KN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang mulai menyortir dan melipat surat suara untuk pemilihan umum 14 Februari mendatang di Gedung PGRI Jalan M. Saad, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kamis 4 Januari 2024.

Ketua KPU Sintang Edy Susanto mengatakan bahwa penyortiran dan pelipatan surat suara ini telah dimulai dari tanggal 3 Januari 2024 kemarin.

“Saat ini yang telah datang itu ada surat suara DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Kemudian akan menyusul sekitar tanggal 6 surat suara DPD dan Presiden,” ucapnya.

Ia mengatakan pihaknya melibatkan masyarakat umum secara luas di Kabupaten Sintang untuk membantu proses sortir dan melipat surat suara.

“Mereka ini berjumlah 310 orang dibagi menjadi 62 kelompok, dalam satu kelompok terdiri 5 orang. Mereka sudah kami berikan briefing apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama proses lipatan didalam ruangan,” jelas Edy.

Ia juga mengatakan warga yang berhak mengikuti sortir dan lipat surat suara ini ialah orang yang bukan partai politik dan orang yang bukan tim pemenangan salah satu calon.

“Nah didalam ruangan tidak boleh membawa makanan, minuman, tidak boleh membawa tas, tidak boleh membawa HP sehingga proses pelipatan ini diarahkan supaya dapat menjaga integritas pemilu dan supaya berjalan aman dan damai,” pungkasnya.

Sejauh ini belum terlihat banyaknya surat suara yang rusak dan apabila ada akan dilaporkan ke pusat dan akan ada pengadaan surat suara lagi sebagai penggantinya.