MELAWI-KN. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi akhirnya angkat kaki dari pendekatan lunak. Sejumlah pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang hingga kini masih menguasai aset milik daerah resmi dilaporkan ke Polres Melawi. Langkah tegas ini diambil setelah upaya persuasif berulang kali tak membuahkan hasil.
Melalui kuasa hukumnya, Pemkab Melawi melaporkan dugaan penguasaan aset daerah tanpa hak tersebut pada Kamis (29/1/2026). Laporan pidana itu didaftarkan langsung di Mapolres Melawi oleh kuasa hukum Pemkab, Ricky Candra.
Ricky menegaskan, aset yang dipermasalahkan didominasi kendaraan dinas roda dua yang seharusnya sudah dikembalikan sejak para ASN bersangkutan memasuki masa purna tugas. Namun, hingga kini belasan unit kendaraan masih belum kembali ke pangkuan daerah.
“Sudah berkali-kali kami lakukan pendekatan, mulai dari surat pemberitahuan, teguran, hingga kesempatan pengembalian secara sukarela. Faktanya, masih ada pensiunan yang tidak menunjukkan itikad baik,” tegas Ricky dalam konferensi pers di Mapolres Melawi.
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya bersifat melekat pada jabatan, bukan milik pribadi. Ketika ASN memasuki masa pensiun, maka hak atas penggunaan fasilitas negara otomatis gugur.
“Jika aset daerah tetap dikuasai tanpa dasar hukum yang sah, itu bukan lagi persoalan administrasi. Ada unsur pidana di dalamnya,” ujar Ricky.
Berdasarkan data Pemkab Melawi, jumlah kendaraan roda dua yang belum dikembalikan mencapai belasan unit. Kendaraan tersebut sebelumnya digunakan untuk menunjang tugas kedinasan saat yang bersangkutan masih aktif bekerja.
Meski telah menempuh jalur hukum, Pemkab Melawi disebut masih membuka ruang komunikasi. Para pensiunan yang hingga kini masih menguasai aset daerah diimbau segera menyerahkannya sebagai bentuk itikad baik.
“Pintu masih kami buka. Jika ada yang dengan kesadaran sendiri mengembalikan aset, tentu itu akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum,” kata Ricky.
Ia menegaskan, langkah pelaporan ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya penyelamatan aset daerah agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pelayanan publik.
“Ini uang negara. Dibeli dari pajak rakyat. Pemkab Melawi berkewajiban menjaga, mengamankan, dan menertibkan seluruh aset daerah,” pungkasnya.
Langkah tegas Pemkab Melawi ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa masa pensiun bukan alasan untuk membawa pulang aset negara. Pemerintah memastikan, pengelolaan aset publik tak boleh dibiarkan bocor atas nama kelalaian maupun pembiaran. (Ira)














