Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kubu Raya Darmawansyah Haji Mahmud mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang peredaran hasil hutan kayu dari lahan masyarakat atau disebut hutan hak. <p style="text-align: justify;"><br />"Bila itu terwujud jenis kayu seperti cerucuk akan dikenakan pajak daerah," kata Darmawansyah di Sungai Raya, Senin (21/02/2011). <br /><br />Menurutnya, rencana pembuatan perda itu sudah disampaikan ke Kementerian Kehutanan dalam kunjungan kerja Komisi B beberapa waktu lalu. <br /><br />Dalam kunjungan kerja ke Kementerian Kehutanan di Jakarta itu, Komisi B DPRD Kabupaten Kubu Raya menyampaikan beberapa hal terkait rencana pembuatan perda tentang peredaran hasil hutan kayu dari hutan hak itu. <br /><br />Di antaranya, kata Darmawansyah, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 (PP 6/2006) yang disempurnakan dengan PP 3/2008 dalam pasal 80 menyebutkan, hasil hutan kayu dari hutan hak itu tidak dikenakan Provisi Sumber Daya Hutan/Dana Reboisasi (PSDH/DR). <br /><br />Demikian pula halnya dengan hasil hutan kayu yang dibudidayakan masyarakat di dalam lahan masyarakat. <br /><br />"Hasil budi daya ini hanya diatur peredarannya menggunakan surat keterangan asal usul (SKAU) yang dikeluarkan kepala desa," tuturnya. <br /><br />Ia mengatakan, mengacu dari PP tersebut, Komisi B DPRD Kabupaten Kubu Raya meminta kepada Kementerian Kehutanan agar aturan tersebut dapat ditindaklanjuti di daerah dengan membuat peraturan daerah. <br /><br />"Sehingga daerah dapat membuat peraturan hasil hutan kayu dari hutan hak dengan mengenakannya pajak atau retribusi daerah," paparnya. <br /><br />Kementerian Kehutanan mengarahkan Komisi B DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk berkunjung ke daerah yang telah menerapkan perda tersebut yakni Kabupaten Koloka, Sulawesi Tenggara. <br /><br />"Kami disarankan berkunjung ke sana untuk mengadakan diskusi, mengadopsi perda dan dapat membawanya pulang ke Kubu Raya untuk dibahas dan diterbitkan menjadi Perda Kubu Raya," ungkap Darmawansyah. <br /><br />Dia menjelaskan, keberadaan Perda ini nantinya sangat penting di Kubu Raya, karena selain memiliki hutan negara, kabupaten termuda di Kalbar ini juga terdapat kawasan Areal Penggunaan Lainnya (APL) yang masih memiliko potensi kayu. <br /><br />"Kayu-kayu yang tumbuh secara alami itu di luar jenis-jenis yang telah ditetapkan Kementerian Kehutanan, seperti cerucuk dan lainnya. Untuk jenis inilah kita harapkan dibuatkan perdanya, agar nantinya menjadi salah PAD Kubu Raya," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>











