Lokasi PLTGB Belum Ada Kepastian

oleh
oleh

Manajer PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Sintang, suharman berharap lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) tetap dilokasi awal tak jauh dari sungai Jemelak. <p style="text-align: justify;">“Kami sudah menghadap bupati untuk memastikan lokasi pembangunan PLTGB ini dan harapan kami lokasinya tidak ada perubahan, tetap dilokasi yang sudah ditetapkan di daerah Jemalak Sintang,” kata Suharman baru-baru ini.<br /><br />Belum begitu jelas ada persoalan apa terkait lokasi yang semula sudah diperuntukkan bagi pembangunan PLTGB berkapasitas 3 megawatt, sampai saat ini pembangkit itu belum ada kepastian kapan akan mulai pembangunannya, sementara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sudah memulai proses pembukaan lahan yang diperkirakan akan operasional 2013 mendatang. Padahal PLTGB ini dibangun untuk mengisi kekuarangan daya sebelum PLTU resmi beroperasi.<br /><br />Suharman mengatakan alokasi anggaran untuk PLTGB itu sudah di ploting terutama untuk jaringan induk.<br /><br />“Harapan kami PLTGB itu bisa segera dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sintang,” jelasnya.<br /><br />Ia khawatir jika dipindahkan ke lokasi lainnya maka anggaran untuk pembangunan jaringan belum tentu bisa terpenuhi karena hitungan kebutuhan jaringan ketika itu adalah untuk lokasi di jemelak tersebut.<br /><br />“Kalau dipindah, tentunya anggarannya harus diestimasi ulang, belum tentu ada anggaran ketika harus ada penambahan, makanya kami berharap lokasinya tidak pindah lagi,” imbuhnya.<br /><br />Terkait kegiatan pembangunan berskala kecil yang memiliki dampak terhadap lingkungan, tentunya dibutuhkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), namun sampai saat ini untuk PLTGB belum ada pengajuan UKL/UPL.<br /><br />“Belum ada UKL/UPL nya karena kami dengar masih ada masalah lahan,” ujar M Murjani, Kepala Badan Lingkungan Hidup Sintang.</p> <p style="text-align: justify;">Ia mengatakan untuk PLTU, proses UKL/UPL nya sudah selesai sehingga untuk PLTU itu proses pembangunannya sudah bisa dimulai.</p> <p style="text-align: justify;">“Kalau belum mengantongi dokumen UKL/UPL, mereka belum bisa memulai kegiatan,” tukasnya. <strong>(phs)</strong></p>