Mas’ud: Musrenbang Ajang Penyusunan Program dan Kegiatan

oleh
oleh

Tudingan soal Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang hanya membohongi masyarakat mendapatkan tanggapan dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang, Mas’ud Nawawi. <p style="text-align: justify;">“Perlu dijelaskan bahwa pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa belum semua stakeholder memahami hakikat musrenbang sebagai mekanisme penyusunan rencana pembangunan daerah,” kata Mas’ud kepada kalimantan-news, Sabtu (26/02/2011).<br /><br />Menurutnya, Persepsi yang salah tentang musrenbang mengakibatkan lahirnya penilaian yang keliru terhadap musrenbang itu. <br /><br />“Tentunya hal ini harus segera diluruskan, karena musrenbang dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua pihak sehingga celah kebohongan atau pembohongan sangat kecil peluangnya untuk dilakukan,” tegasnya.<br /><br />Ia menjelaskan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi dan sinkronisasi pembangunan, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan. penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.<br /> <br />“Untuk mencapai hal tersebut, diciptakan instrument bernama musrenbang yang pada prinsipnya memadukan pendekatan bottom up dan top down dalam perencanaan,” jelasnya.<br /><br />Pendekatan bottom up menurutnya tercermin dari aspirasi masyarakat yang dihadirkan dalam forum musrenbang desa dan kecamatan.<br /> <br />“Sedangkan pendekatan top down terlihat pada kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam visi dan misi pembangunan sebagai kehendak politik pimpinan pemerintah daerah,” paparnya.<br /><br />Ia melanjutkan, tidak hanya kehendak masyarakat saja yang dibahas dalam forum Musrenbang, tetapi juga pemikiran teknokratik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada juga dijadikan rujukan.<br /><br />“Dua materi tersebut digodok dalam Musrenbang yang dilakukan secara berjenjang mulai dari desa, kecamatan dan kabupaten,” imbuhnya.<br /><br />Musrenbang Tingkat Desa/Kelurahan dilaksanakan Januari, musrenbang tingkat Kecamatan dilaksanakan pada Februari dan musrenbang tingkat Kabupaten dilaksanakan Maret. <br /><br />“Dalam setiap jenjang musrenbang tersebut dilakukan pemaparan, pembahasan dan penyepakatan prioritas kegiatan pembangunan daerah sesuai dengan permasalahan pembangunan yang dihadapi,” ulasnya.<br /><br />Proses tersebut kata dia melibatkan stakeholder pembangunan daerah yang meliputi unsur pemerintahan daerah, unsur swasta dan unsur masyarakat. <br /><br />“Hal ini dilakukan karena dalam penyelenggaraan musrenbang berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, kemandirian dengan menjaga keserasian dengan perencanaan pembangunan nasional,” ucapnya.<br /><br />Menurutnya, isu strategis pelaksanaan musrenbang selama ini adalah peran masing-masing stakeholder pembangunan belum optimal.<br /> <br />“Hal itu terlihat dari masih belum samanya persepsi stakeholder yang ada tentang hakikat musrenbang,” kata dia.<br /><br />Selain itu lanjutnya, belum cermatnya penyampaian usulan prioritas pembangunan karena kurang memilah antara kebutuhan dengan keinginan, kehadiran stakholder yang minim, ego sektoral di SKPD yang masih dominan dan komitmen yang belum kuat untuk mensinergikan fungsi perencanaan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dengan fungsi penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).<br /><br />“Semua isu startegis tersebut bukan karena kesalahan satu pihak saja, tetapi menjadi kelemahan kolektif stakeholder pembangunan di daerah,” tukasnya.<br /><br />Ia mengatakan, setiap tahun ketika musrenbang di tingkat kecamatan, selalu disampaikan mana usulan yang belum tercapai dan mana yang sudah dari usulan tahun-tahun sebelumnya.<br /><br />“Tentunya ini bisa jadi dasar bagi penentuan prioritas rencana pembangunan berikutnya,” kata dia.<br /><br />Menurutnya, selama ini alokasi dana pembangunan dari APBD terbatas, dari estimasi kebutuhan pembangunan tahun 2011 saja sebesar Rp1,3 triliun, yang dapat dukungan APBD hanya sekitar Rp 300 miliar.<br /><br />“Desa juga didukung dengan ADD, selain itu untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, pemerintah daerah tetap mengupayakan sokongan dana dari provinsi dan pusat serta dukungan program lainnya seperti PNPM,” jelasnya.<br /><br />Dukungan dana dari luar APBD kabupaten itulah menurut Mas’ud sebagai bagian dari upaya untuk menutupi kekurangan biaya pembangunan terutama dalam memenuhi kebutuhan prioritas pembangunan di desa.<br /><br />“Jadi saya kira sangat naiflah jika musrenbang itu membohongi masyarakat,” pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>