Mau Daftar KPPS, Banyak Warga Keluhkan Namanya Dicatut Parpol

- Jurnalis

Senin, 18 Desember 2023 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

MELAWI, KN. Memasuki tahapan penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), warga berduyun-duyun melakukan pendaftaran. Sayangnya, banyak nama warga yang mendaftar masih terdfatar di sejumlah Partai Politik. Sejumlah warga yang mencoba mendaftar merasa dirugikan, pasalnya banyak yang merasa tidak pernah berhubungan ataupun mengurus dirinya untuk menjadi pengurus maupun anggota Parpol, dicatut namanya.

Salah warga yang merasa dicatut namanya, Ahmadsyah mengatakan, dirinya tidak pernah melakukan pendaftaran mau mengisi formulir untuk menjadi anggota maupun pengurus Parpol. Namun ketika NIK nya di cek di Sipol secara online saat hendak mendaftar sebagai KPPS di Desa Paal, namanya terdaftar sebagai anggota di salahsatu partai politik.

“Mana pernah saya memberikan identitas saya untuk menjadi pengurus maupun anggota di Parpol. Namun anehnya, nama saya terdaftar di salah satu partai,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Ayah Kosah tersebut, merasa dirugikan. Pasalnya, setiap kali ingin mendaftar sebagai petugas Pemilu, harus datang ke KPU untuk membuat surat pernyataan tidak terlibat Parpol.

Warga lainnya, Aman Japri juga mengatakan hal yang sama. Tidak pernah mendaftar, namun namanya juga dicatut di salah satu Parpol. “Yang jelas tidak pernah mendaftar dan tidak pernah memberikan identitas saya sebagai pengurus Parpol. Namun saya kaget ketika di cek NIK saya di Sipol, nama saya juga tercantum di salah satu Parpol,” ucapnya.

Tindakan Parpol yang mencatut identitas warga tersebut, jelas sudah melawan hukum. Sebagaimana pasal dalam Pasal 65 ayat (3) UU PDP diatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Tindakan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam hal tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi. Adapun, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.

Selain dijatuhi pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan, pembayaran ganti kerugian, pencabutan izin, dan/atau pembubaran korporasi.

Selain itu, perbuatan menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama dengan cara memalsukan dokumen tender, dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP. (Ira)

Berita Terkait

Melawi Siap Sambut Offroader Malaysia–Brunei yang Menginap di Hotel Lima Bintang Sebelum Taklukkan Alam Kalimantan
PT Adau Agro Kalbar dan Perwakilan Pekerja Capai Kesepakatan dalam Perundingan Bipartit
Kado Istimewa Hari Kemerdekaan, Desa Paal Dapat Penghargaan
Berbagi Kasih, WKRI Ranting Santa Skolastika Sintang Kunjungi Panti Asuhan Bhakti Luhur Nanga Pinoh
Wakil Gubernur Kalbar Tutup Kunker di Melawi dengan Ngopi Bareng Warga di Thar-Soek Kopi Tiam
Sekda Melawi, Lakukan Kunjungan dan Silaturahmi ke OPD Pasca Libur Idul Fitri
SD Panca Setya 1 Sintang Kunjungi Panti Asuhan Bhakti Luhur Nanga Pinoh
Desa Paal Bentuk Tim Perumus Pemekaran Desa Baru 

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 09:49 WIB

Melawi Siap Sambut Offroader Malaysia–Brunei yang Menginap di Hotel Lima Bintang Sebelum Taklukkan Alam Kalimantan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

PT Adau Agro Kalbar dan Perwakilan Pekerja Capai Kesepakatan dalam Perundingan Bipartit

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:36 WIB

Kado Istimewa Hari Kemerdekaan, Desa Paal Dapat Penghargaan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:29 WIB

Berbagi Kasih, WKRI Ranting Santa Skolastika Sintang Kunjungi Panti Asuhan Bhakti Luhur Nanga Pinoh

Kamis, 24 April 2025 - 13:41 WIB

Wakil Gubernur Kalbar Tutup Kunker di Melawi dengan Ngopi Bareng Warga di Thar-Soek Kopi Tiam

Berita Terbaru