Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto telah meminta jajarannya untuk segera membawa terduga kasus suap wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin kembali ke Indonesia. <p style="text-align: justify;">Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto telah meminta jajarannya untuk segera membawa terduga kasus suap wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin kembali ke Indonesia.<br /><br />"Saya telah meminta Kapolri, Menlu, Ka BIN melalui upaya di institusinya masing-masing, untuk bisa segera menghadirkan Nazarudin di Indonesia," katanya di Jakarta, Minggu.<br /><br />Ia mengatakan, Nazaruddin sudah harus dibawa ke Indonesia apabila KPK memanggil yang bersangkutan.<br /><br />"Namun, keselamatan Nazaruddin juga harus dijaga," kata Djoko Suyanto menambahkan.<br /><br />Ia mengemukakan, pemerintah harus segera mengantisipasi, paling tidak informasi sudah ditelusuri dan upaya-upaya dilakukan, sehingga apabila KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memerlukan, yang bersangkutan segera bisa dihadirkan.<br /><br />Menurut Djoko, meski KPK belum meminta bantuan, pemerintah berusaha proaktif.<br /><br />Upaya ketiga pimpinan lembaga itu dilakukan sesuai tugas dan fungsinya. Yakni kepolisian yang berusaha melalui jalur kerja sama dengan kepolisian negara-negara terkait, dan BIN dengan lembaga intelijen negara lain.<br /><br />Sedangkan Kementerian Luar Negeri mengupayakannya melalui jalur diplomasi.<br /><br />Ia mengakui kebenaran Nazaruddin di Singapura, pemulangan paksa tak bisa dilakukan karena Indonesia tidak memiliki kesepakatan ekstradisi dengan Negeri Singa itu.<br /><br />Namun ia yakin pendekatan yang bisa berhasil untuk memulangkan Nazaruddin tak cuma melalui jalur ekstradisi.<br /><br />Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, sekaligus anggota Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat itu disebut-sebut terkait kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang.<br /><br />Nazaruddin juga dilaporkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pernah memberi uang sebesar 120 juta dolar Singapura atau sekitar Rp840 juta kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar.(Eka/Ant)</p>














