MELAWI – Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin mengungkapkan mepetnya pembahasan APBD tidak membuat dewan bakal membahas anggaran tiap SKPD dengan asal-asalan. Dalam jadwal yang telah disusun Banmus (Badan Musyawarah), pembahasan APBD akan berlangsung hingga 6 Desember mendatang, kemudian dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi, Jawaban Pemerintah hingga Pendapat Akhir yang dijadwalkan pada 10 Desember.
DPRD bersama Pemkab Melawi merencanakan ketuk palu dilakukan pada 10 Desember pekan depan. Pembahasan singkat APBD ini pun memunculkan pertanyaan, seberapa efektif pembahasan anggaran di tiap SKPD.
“Pembahasan ini sebenarnya tidak singkat, karena pembahasan pra anggaran sudah dilakukan beberapa kali sebelumnya, baik melalui komisi. Apalagi KUA PPAS sebenarnya sudah ditetapkan sejak Oktober,” ujarnya.
Tajudin mengharapkan pembahasan yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Melawi tinggal memfinalkan sejumlah anggaran untuk 2019. Dengan pra anggaran yang sudah dilewati, maka diharapkan pembahasan APBD tetap berjalan optimal.
“Kita kan tak mungkin buat APBD Sim Salabim. Tetap harus melalui proses pembahasan bersama,” ujarnya.
Ditegaskan Tajudin, jangan sampai APBD Melawi kembali lebih besar pasak dari pada tiang. Kedepan, pelaksanaan APBD harus sesuai dengan mekanisme, aturan yang ada, serta kemampuan keuangan. Semua pihak harus berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan rakyat.
“Memang pembahasan APBD kita kejar tayang. Hanya tinggal memfinalkan sesuai dengan pembangunan kedepan,” ujarnya.
Diterangkan Tajudin, terkait dengan KUA PPAS APBD Melawi, memang ada perubahan dari sisi asumsi pendapatan. Karena saat penyampaian KUA PPAS awal masih berupa perkiraan pendapatan daerah.
“Sekarang sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait alokasi anggaran untuk Melawi, maka kita harus menyesuaikan itu untuk pengesahan APBD kedepan. Jadi kita sinkronisasi data,” katanya.
APBD Melawi, berdasarkan PMK, kata Tajudin diperkirakan akan bertambah. Dalam penyampaian nota APBD Rabu lalu juga angka-angka pendapatan daerah yang ada juga masih berupa asumsi. “Nantinya setelah ketuk palu APBD itu yang sudah tidak boleh lagi berubah,” pungkasnya. (Ed/KN)