Minta Kios BBM Tak Jual Solar dengan Harga Tinggi

- Jurnalis

Minggu, 20 November 2022 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ardi, Anggota DPRD Sintang

i

Ardi, Anggota DPRD Sintang

SINTANG, KN – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diminta tidak dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada pelaku usaha. Sebab hal tersebut dinilai akan memberatkan.

Perihal itu disampaikan fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang melalui Juru Bicara (Jubir)-nya Ardi saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Raperda  tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023.

“Terkait Subsidi BBM jenis solar, supaya tidak dijual di atas harga HET kepada pelaku usaha, serta melakukan penertiban terhadap kios-kios agar tidak menjual BBM solar dengan harga yang terlalu tinggi kepada masyarakat yang tergolong ekonomi menengah ke bawah,” ujar Ardi.

Ia menilai, BBM jenis solar ini seringkali terjadi kelangkaan, sekira pun ada harganya sangat tinggi sekali. Maka pihaknya meminta pemerintah daerah untuk melakukan penyelidikan terkait permasalahan ini.

“Beberapa waktu lalu, Aliansi Supir Angkutan Sintang (ASAS) juga mengeluhkan ketersediaan kuota, kemudian skala prioritas terhadap para supir umum, ekepesidi, material dan lain-lain. Mereka minta jangan sampai SPBU ini hanya membagikan kuota minyak lebih banyak kepada pengantri,” jelasnya.

Menangapi hal itu, Wakil Bupati (Wabup) Sintang, Melkianus mengatakan, berkaitan dengan penertiban SPBU dan kios yang menjual BBM solar dapat disampaikan, bahwa kewenangannya pengawasan terhadap penyediaan dan penyaluran BBM merupakan kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi  (BPH Migas) dan PT Pertamina.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor : 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak dalam ketentuan umum,” terang Wabup Melkianus.

Melkianus menyebutkan pasal 21 ayat (3) dinyatakan, bahwa dalam melaksanakan pengawasan jenis BBM tertentu dan BBM khusus permigasan. Badan Pengatur dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.

“Berkenaan hal tersebut akan dilakukan kordinasi dengan BPH Migas dan PT. Pertamina maupun instansi terkait,” pungkasnya. (pul)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Berita Terbaru