Negara Islam Indonesia harus diberantas bersama karena bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kata Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Menko Polhukam Laksamana Pertama TNI Christina M Rantetana. <p style="text-align: justify;">Negara Islam Indonesia harus diberantas bersama karena bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kata Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Menko Polhukam Laksamana Pertama TNI Christina M Rantetana.<br /><br />Christina M Rantetana di Palembang, Rabu, mengatakan NII itu harus diberantas agar tidak berkembang di Indonesia.<br /><br />Ia hadir di Palembang sehubungan mengikuti sosialisasi Badan Nasional Penanggulangan Teroris.<br /><br />Christina terus melakukan penjajakan terutama sejauh mana adanya pelanggaran hukum keberadaan NII tersebut dan tidak akan gegabah, setiap ada permasalahan harus diselesaikan dengan baik dengan mengikuti prosedur hukum.<br /><br />Sementara itu Wakil Gubernur Sumsel H Eddy Yusuf mengatakan daerahnya hingga sekarang belum ditemukan adanya NII.<br /><br />Hal ini karena masyarakat di Provinsi Sumsel masih tetap menjaga NKRI, kata dia pula.<br /><br />Sumsel tetap kompak sehingga masyarakat daerah ini masih patuh dengan hukum yang berlaku, ujar dia pula.<br /><br />Wagub berharap agar seluruh lapisan masyarakat selalu menjaga kekompakan sehingga perpecahan termasuk membuat organisasi yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila tidak akan terjadi.(Eka/Ant)</p>