SINTANG, KN – Pemerintah Daerah (Pemda) Sintang diminta selektif dalam memberikan izin perkebunan, khususnya sawit kepada pihak perusahaan yang ingin berinvestasi di kabupaten berjuluk Bumi Senentang ini.
Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus. Ia menilai bahwa selama ini banyak sekali terjadi konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan. Maka dari itu, Pemda Sintang ditekannya harus selektif dalam memberikan izin.
“Dan pastinya Pemda juga harus melakukan pengawasan yang ketat atas pelaksanaannya, agar tidak terjadi konflik di masyarakat, yang dapat merugikan semua pihak,” ujar Nikodemus, belum lama ini.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini juga meminta kepada Pemda Sintang melalui Tim Pembina dan Pengembangan Perkebunan Kabupaten (TP3K) agar memperhatikan lahan masyarakat yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Jadi kita minta TP3K agar lahan masyarakat yang tidak diserahkan dan masuk dalam HGU perkebunan perusahaan supaya segera dikeluarkan dari HGU perusahaan tersebut, sehingga dikembalikan pada masyarakat pemilik lahan agar tidak terjadi konflik dikemudian hari,” terangnya.
Karena menurutnya, masyarakat tidak merasa menyerahkan lahan tersebut kepada pihak perusahaan. Maka dari itu, sebaiknya lahan masyarakat yang masuk HGU perusahaan dikeluarkan dan dikembalikan.
Sementara itu, Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengatakan, pihaknya sependapat terkait dengan permintaan agar lahan masyarakat yang tidak diserahkan tetapi masuk dalam HGU perusahaan agar dikeluarkan dan diserahkan kembali kepada masyarakat selaku pemilik lahan.
“Hanya saja kewenangan penerbitan HGU merupakan kewenangan kementeian ATR/BPN, sehingga pemerintah daerah sampai saat ini masih dalam konsultasi dan koordinasi untuk mencari solusi yang tepat dalam permasalahan tersebut,” terangnya.
Namun dijelaskan Melki, untuk proses perizinan ke depan akan menjadi perhatian secara khusus terkait dengan proses penerbitan perizinan dan penerbitan HGU sesuai kewenangan Pemda.
“Selain itu, ke depan pemerintah juga akan memperhatikan soal penerbitan izin perkebunan yang merupakan kewenangan Pemda, yakni pada izin lokasi dan izin usaha perkebunan,” pungkasnya. (pul)














