Niko: Lahan Masyarakat yang Masuk HGU Harap Dikembalikan

- Jurnalis

Sabtu, 26 November 2022 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikodemus, anggota DPRD Sintang.

i

Nikodemus, anggota DPRD Sintang.

SINTANG, KN – Pemerintah Daerah (Pemda) Sintang diminta selektif dalam memberikan izin perkebunan, khususnya sawit kepada pihak perusahaan yang ingin berinvestasi di kabupaten berjuluk Bumi Senentang ini.

Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus. Ia menilai bahwa selama ini banyak sekali terjadi konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan. Maka dari itu, Pemda Sintang ditekannya harus selektif dalam memberikan izin.

“Dan pastinya Pemda juga harus melakukan pengawasan yang ketat atas pelaksanaannya, agar tidak terjadi konflik di masyarakat, yang dapat merugikan semua pihak,” ujar Nikodemus, belum lama ini.

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini juga meminta kepada Pemda Sintang melalui Tim Pembina dan Pengembangan Perkebunan Kabupaten (TP3K) agar memperhatikan lahan masyarakat yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Jadi kita minta TP3K agar lahan masyarakat yang tidak diserahkan dan masuk dalam HGU perkebunan perusahaan supaya segera dikeluarkan dari HGU perusahaan tersebut, sehingga dikembalikan pada masyarakat pemilik lahan agar tidak terjadi konflik dikemudian hari,” terangnya.

Karena menurutnya, masyarakat tidak merasa menyerahkan lahan tersebut kepada pihak perusahaan. Maka dari itu, sebaiknya lahan masyarakat yang masuk HGU perusahaan dikeluarkan dan dikembalikan.

Sementara itu, Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengatakan, pihaknya sependapat terkait dengan permintaan agar lahan masyarakat yang tidak diserahkan tetapi masuk dalam HGU perusahaan agar dikeluarkan dan diserahkan kembali kepada masyarakat selaku pemilik lahan.

“Hanya saja kewenangan penerbitan HGU merupakan kewenangan kementeian ATR/BPN, sehingga pemerintah daerah sampai saat ini masih dalam konsultasi dan koordinasi untuk mencari solusi yang tepat dalam permasalahan tersebut,” terangnya.

Namun dijelaskan Melki, untuk proses perizinan ke depan akan menjadi perhatian secara khusus terkait dengan proses penerbitan perizinan dan penerbitan HGU sesuai kewenangan Pemda.

“Selain itu, ke depan pemerintah juga akan memperhatikan soal penerbitan izin perkebunan yang merupakan kewenangan Pemda, yakni pada izin lokasi dan izin usaha perkebunan,” pungkasnya. (pul)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Berita Terbaru