Nota Pengantar LKPJ Bupati Sekadau

- Jurnalis

Rabu, 29 Maret 2023 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paripurna Ke-12 masa persidangan Ke-2 dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau tahun 2022.

i

Paripurna Ke-12 masa persidangan Ke-2 dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau tahun 2022.

SEKADAU, KN – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-12 masa persidangan Ke-2 dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau tahun 2022, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu (29/3/2023).

Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan didampingi Wakil Ketua II, Zainal dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengatakan, LKPJ kepala daerah yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Sekadau pada hari ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bupati Sekadau tentang hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

“Diantaranya yaitu urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib
tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, urusan Pemerintahan umum, fungsi penunjang urusan Pemerintahan, unsur kewilayahan, unsur pengawasan dan unsur pendukung penyelenggaraan urusan Pemerintah daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” kata Aron.

“Dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan tersebut disampaikan juga penggunaan anggaran dan perubahannya serta permasalahan dan upaya dalam mengatasi permasalahan,” tambahnya.

Aron juga mengatakan, selain itu termuat juga gambaran umum tentang pendapatan dan belanja daerah, kebijakan strategis yang ditetapkan
oleh kepala daerah dan pelaksanaannya serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.

“Selanjutnya berdasarkan undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala daerah akan dibahas pada rapat kerja antara DPRD Kabupaten Sekadau bersama dengan tim eksekutif, yang pada akhirnya akan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang bermanfaat dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah
di Kabupaten Sekadau,” pungkasnya. (nv).

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026
Laporan Badan Anggaran Berisi Rangkuman Hasil Evaluasi dan  Rekomendasi

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Jumat, 28 November 2025 - 20:04 WIB

Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat

Berita Terbaru