Operasi Pekat Kapuas 2019, Polda Kalbar Ungkap 1.528 Kasus 1.687 Pelaku

oleh

PONTIANAK, KN – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat merilis pengungkapan kasus dalam operasi pekat atau penyakit masyarakat Kapuas 2019 periode 17 – 27 Juni 2019 (11 hari). Berbagai upaya demi memelihara Kamtibmas tidak akan pernah ada habisnya. Khususnya terhadap perilaku-perilaku atau perbuatan yang termasuk dalam golongan penyakit masyarakat atau pekat.

“Oleh karna itu, Polda Kalbar menggelar kembali operasi Pekat Kapuas dengan tujuan untuk menindak para pelaku perjudian, miras, narkoba, premanisme dan prostitusi. Terhadap para pelaku ini selain dilakukan penegakan hukum juga dilakukan pembinaan. Operasi Pekat ini dilaksanakan selama 14 hari dimulai pada tangal 17 Juni 2019 hinga nanti selesai pada tanggal 30 Juni 2019,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Didi Haryono, SH, MH pada press conference pengungkapan kasus dalam operasi Pekat Kapuas 2019 di Mako Polda Kalimantan Barat, Jumat (28/6/2019).

Kapolda Kalbar mengatakan, hingga pada 27 Juni 2019 atau sebelas hari pelaksanaan, Operasi Pekat telah berhasil mengamankan para pelaku tersebut yang hasilnya akan direlease dalam press conference ini.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan itu kata dia, jumlah total pengungkapan sebanyak 1.528 kasus terdiri dari, narkoba 105 kasus, sajam 60 kasus, prostitusi 516 kasus, premanisme 1.032 kasus, perjudian 92 kasus, miras 367 kasus dan petasan 39 kasus. Jumlah total pelaku 1.687 orang, terdiri dari proses sidik dan tipiring 443 orang dan pembinaan 1.244 orang.

“Sedangkan, barang bukti yang disita antara lain, sabu 308 paket dan 119,48 gram, ekstasi dan Inex 85 butir, Miras 1.177 kampel arak putih, 1.002 botol berbagai jenis minuman keras, 97 ken arak putih, 12 buah dandang (untuk membuat minuman keras), Handphone 111 unit, Kartu judi 116 set, sajam 55 bilah, senjata api rakitan 13 buah, uang 332.774.900 rupiah dan barang bukti (BB) lain seperti ranmor dan petasan,” ungkap Didi Haryono.

Kapolda Kalbar mengimbau kepada masyarakat, bahwa penyakit masyarakat harus diberantas melalui sinergitas antara penegak hukum dengan masyarakat. Sehingga diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan seperti minum-minuman keras, prostitusi, perjudian, narkoba dan lain lain karena tidak hanya mengganggu ketertiban dan kenyamanan tetapi juga merupakan tindak pidana.

“Tidak menjual atau mengkonsumsi minuman keras karena dapat merusak kesehatan bahkan kematian. Menjaga lingkungannya masing-masing melalui kepedulian dan perhatian untuk menciptakan suasana yang nyaman. Apabila menemukan pelaku penyakit masyarakat apalagi yang mengarah pada tindak pidana, jangan segan-segan untuk melaporkan kepada kepolisian,” pesannya. (As)

Sumber: Polda Kalbar