Syahroni: Pasca Putusan MK, Capres dan Cawapres Terpilih Harus Didukung

oleh
oleh
Syahroni

SINTANG, SKR.COM – Akhirnya Mahkama Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pada Kamis (26/6/2019) lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Syahroni mengatakan, bahwa sebagai Kader Partai pengusung dan sebagai Ketua Relawan, sudah sepantasnya harus melihat secara kebangsaan dengan keputusan MK tersebut. Menurutnya apa pun yang telah diputuskan, itu konstitusional.

“Jadi harus dihargai semua pihak dan semua juga sudah mengatakan menerima keputusan itu. Artinya hal-hal yang berkenaan, bertentangan fiksi-fiksi yang terjadi pada tahapan-tahapan kampanye pemilu yang sengkian panjang waktunya, itu sudah selesai,” ujar Syahroni pada media ini Sabtu (29/6/2019).

Tinggal kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, bagaimana ke depan evaluasi-evaluasi sistem terhadap pemilu. Hal-hal yang harus menjadi bahan evaluasi, baik itu dilembaga tingkat daerah maupun hal-hal yang berkenaan sosialisasi di masyarakat yang memiliki dampak negatif.

“Hal tersebut diharapkan agar ke depan tidak terulang kembali, maka harus diatur melalui sistem yang lebih baik. Seperti kekecewaan yang disampaikan melalui tuntutan tim hukum BPN, apakah indikasi-indikasi itu menyentuh dengan sistem pemilu kita dan menimbulkan pertentangan di mata masyarakat. Kalau memang ada, itu bisa jadi bahan evaluasi,” terangnya.

Contoh lain, kata Roni seperti usulan dari Salim Sait, bahwa masa jabatan presiden hanya satu priode, hanya saja tahunnya ditambah, agar tidak adak hal-hal yang berbau mengunakan kekuasaan untuk melegalkan demokrasi.

“Dan itu perlu juga dikaji di tingkat Undang-Undang nanti. Apakah bisa menjadi dasar untuk perubhan sistem tersebut,” jelasnya.

Namun yang pasti, kata Roni pada prinsipnya semua harus mendukung putusan MK atas sengketa Pilpres 2019 setebal 1944 halaman tersebut, karena yang sudah terpilih ini merupakan presdien dan wakil presdien seluruh masyarakat Indonesia.

“Sekarang sudah ditetapkan presidennya, maka dari itu harus didukung penuh semua elemen masyarakat. Tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada sekarang Persatuan Republik Indonesia,” terangnya.

Roni juga mengatakan, bahwa pernyataan Capres no urut 02, yakni Parabowo Subianto yang disiarkan langsung di media, juga sudah jelas menerima putusan MK, walaupun agak sedikit kecewa.

“Pak Prabowo itu orangnya patriotik, maka dari itu, beliau menerima secara legowo putusan tersebut, karena konstitusional dan sesuai dengan aturan UUD yang ada di negara kita ini,” pungkasnya. (*)