TANJUNG SELOR, KN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT), Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Kaltara, pemerintah kecamatan dan desa, serta tokoh masyarakat Kecamatan Sekatak Buji guna membahas aktivitas pertambangan emas dan keberadaan PT BTM di wilayah tersebut.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltara itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST., serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir, SE., MM., dan sejumlah anggota DPRD Kaltara, yakni Alimuddin, ST., Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., H. Moh. Nafis, ST., dan Yancong, S.Pi.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui aksi penyampaian pendapat di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.
Dalam sambutannya, Muddain menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk menerima, menampung, dan memediasi setiap aspirasi masyarakat. Menurutnya, RDP menjadi forum penting untuk menghadirkan seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, guna mencari solusi terbaik terhadap persoalan yang terjadi di Sekatak.
“Yang ingin kita cari adalah solusi yang saling menguntungkan atau win-win solution. Persoalan ini harus disikapi dengan pikiran yang maju dan melihat nilai-nilai positif yang dapat dirumuskan bersama,” ujar Muddain.
Dalam forum tersebut, AMPT menyampaikan berbagai keluhan terkait keberadaan PT BTM yang dinilai berdampak terhadap ruang hidup masyarakat adat dan aktivitas penambang tradisional. Masyarakat juga meminta pemerintah memberikan ruang keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka serta melakukan evaluasi terhadap izin perusahaan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Muddain menilai terdapat keinginan kuat dari masyarakat Sekatak untuk memperoleh kesempatan terlibat dalam pengelolaan tambang emas yang berada di wilayah mereka. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki sejarah, budaya, dan kearifan lokal yang harus dihormati serta menjadi bagian dalam penyusunan kebijakan.
DPRD Kaltara juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 terkait hutan adat. Karena itu, penyelesaian persoalan di Sekatak harus dilakukan melalui dialog dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat tanpa mengesampingkan aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, Ferdy, memaparkan sejumlah alternatif solusi yang dapat ditempuh. Di antaranya melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pembentukan koperasi masyarakat, maupun kerja sama antara masyarakat dengan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BTM mencapai sekitar 4.300 hektare. DPRD kemudian meminta Dinas ESDM Kaltara memfasilitasi pencocokan peta wilayah desa dengan area konsesi perusahaan guna memastikan kondisi riil di lapangan.
“Prioritas kita adalah bagaimana masyarakat lokal Sekatak mendapat ruang dan manfaat dari keberadaan sumber daya alam yang ada. Apabila di luar wilayah konsesi masih terdapat potensi, maka dapat diusulkan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” kata Muddain.
Ia juga menyoroti bahwa pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan IUP PT BTM. Oleh karena itu, DPRD meminta seluruh informasi terkait wilayah izin usaha pertambangan dibuka secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara akan melakukan komunikasi dan negosiasi dengan PT BTM terkait kemungkinan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan tambang. Selain itu, DPRD juga berencana menggelar rapat lintas fraksi, mengundang aparat penegak hukum, serta melakukan kunjungan langsung ke lokasi pertambangan di Kecamatan Sekatak.
DPRD juga akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum agar tidak ada aktivitas penambangan, baik oleh perusahaan maupun masyarakat, sebelum seluruh aspek legalitas dan perizinan dipenuhi. Di sisi lain, DPRD mendorong PT BTM agar memberikan kontribusi kepada pemerintah desa serta membuka peluang keterlibatan masyarakat lokal dalam kegiatan usaha penunjang pertambangan.
“DPRD tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat Sekatak melalui jalur hukum dan dialog dengan seluruh pihak terkait, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara,” tegas Muddain.
(Rilis DPRD Kaltara)










