TARAKAN, KN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui kunjungan kerja dan konsultasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, Jumat (19/6/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I DPRD Kaltara, H. Hamka, S.IP., M.H., didampingi anggota Pansus Herman, S.Pi. dan H. Ladullah, S.Hi.. Pertemuan tersebut bertujuan menggali masukan dan referensi terkait mekanisme pemberian penghargaan yang akan diatur dalam Peraturan Daerah.
Ketua Pansus I DPRD Kaltara, H. Hamka, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Penghargaan Daerah merupakan langkah strategis untuk menghadirkan dasar hukum yang jelas dalam pemberian apresiasi kepada individu maupun kelompok yang telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kalimantan Utara.
“Ranperda ini diharapkan mampu menjadi instrumen untuk memberikan penghargaan secara objektif, transparan, dan memiliki landasan hukum yang kuat. Karena itu, kami perlu mendapatkan berbagai masukan dari perangkat daerah yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan sumber daya manusia,” ujarnya.
Menurut Hamka, regulasi tersebut nantinya tidak hanya menjadi bentuk penghormatan kepada tokoh masyarakat, aparatur sipil negara, maupun pihak-pihak lain yang berprestasi, tetapi juga dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan semangat pengabdian dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Ia menilai, budaya apresiasi yang dibangun melalui regulasi yang jelas akan memberikan dampak positif dalam mendorong lahirnya prestasi, inovasi, dan dedikasi dari berbagai elemen masyarakat.
Sementara itu, anggota Pansus I DPRD Kaltara, Herman, menyampaikan bahwa konsultasi dengan BKPSDM Kota Tarakan merupakan bagian dari proses penyempurnaan substansi Ranperda agar implementasinya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Melalui konsultasi ini, kami ingin memperoleh gambaran mengenai mekanisme penilaian, kriteria penerima penghargaan, hingga sistem pembinaan yang dapat diterapkan sehingga penghargaan yang diberikan benar-benar memiliki nilai dan manfaat,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, berbagai aspek teknis terkait pemberian penghargaan turut menjadi perhatian, mulai dari standar penilaian, proses seleksi, hingga sistem evaluasi yang akan digunakan untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas pelaksanaannya.
Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan Ranperda Penghargaan Daerah yang merupakan inisiatif DPRD tersebut.
Diharapkan, regulasi yang sedang disusun ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam membangun budaya penghargaan di Kalimantan Utara, sekaligus mendorong peningkatan prestasi, dedikasi, dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
(Humas DPRD Kaltara)










